Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Sosok Penusuk Pengendara Motor di Magelang, Residivis 5 Kali Masuk Penjara, Punya Utang Rp 550 Ribu

Alasan terjerat utang Rp 550.000, seorang pria warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang melakukan aksi penusukan.

Editor: deni setiawan
GOOGLE.COM/DOK TRIBUN JATENG
ILUSTRASI kasus penusukan. 

"Sudah masuk penjara lima kali akibat pencurian di Kota Magelang,” bebernya.

Adapun RG berperan sebagai pengemudi motor.

Dia disebut hanya diminta menemani IYI keluar dan tidak mengetahui rencana tetangganya untuk melakukan pencurian.

IYI mengaku, selama ini bekerja sebagai tenaga kebersihan di Taman Makam Pahlawan Giri Dharmoloyo II.

Dia mencuri untuk membayar utang senilai Rp 550.000.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Kasus Perampokan di Magelang, Pelakunya Pernah Lima Kali Masuk Penjara

Baca juga: Wayne Rooney Dipecat! Teriakan Sakti Suporter Birmingham City Usai Dikalahkan Leeds United

Baca juga: "Operan Saya Tidak Bagus" Justin Hubner Minta Maaf, Akui Jadi Biang Kerok Timnas Indonesia Kalah

Baca juga: FAKTA Terbaru 2 Mayat Membusuk di Blitar: Tewas Seminggu Sebelum Ditemukan, Korban Ada Banyak Luka

Baca juga: 2 Tokoh Ini Dinilai Layak Gantikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Siapa yang Dipilih Presiden?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved