Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Gibran Bagi Susu di CFD Diputus Pelanggaran Tapi Bukan Pidana Pemilu, Habiburokhman: Sudah Clear

Aktivitas bagi-bagi susu di area CFD yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka diputuskan sebagai pelanggaran hukum, namun bukan pidana pemilu

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Cawapres paslon nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Rabu (3/1/2024). 

Habiburokhman menyampaikan bahwa Gibran Rakabuming Raka diperiksa oleh Bawaslu karena ada laporan yang masuk terhadapnya. 

"Bawaslu tidak melanjutkan tindakan terhadap laporan tersebut karena tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pemilu dalam distribusi susu gratis selama CFD di Jakarta," kata Habiburokhman, Kamis (4/1/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

Baca juga: Gibran Hadiri Panggilan Bawaslu Soal Pembagian Susu Gratis: TKD Mencurigai Motif Politik

Oleh karenanya, Habiburokhman menyatakan kebingungan atas alasan Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran, meskipun Bawaslu RI telah menyatakan tidak ada pelanggaran terkait kegiatan distribusi susu gratis tersebut.

Berpijak dari persoalan ini, kata Habiburokhman, memang ada kompleksitas serta tantangan dalam mengelola dan memantau kegiatan kampanye selama periode pemilihan serta pentingnya komunikasi yang jelas dan koordinasi antara berbagai tingkatan pengawas pemilu.

Habiburokhman mengatakan, masalah ini dimanfaatkan oleh pihak lain untuk membingkai isu bahwa Gibran melanggar aturan. Padahal Bawaslu RI telah menyampaikan tidak ada pelanggaran aturan kampanye.

”Persoalan ini sudah clear, stop, close, tidak ada pemeriksaan lagi,” kata Habiburokhman.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved