Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Kampanye Pemilu 2024, Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong

Polda Jawa Tengah melarang penggunaan knalpot brong dalam masa kampanye rapat umum Pemilu 2024 yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah melarang penggunaan knalpot brong dalam masa kampanye rapat umum Pemilu 2024 yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu mengatakan, larangan penggunaan knalpot brong oleh massa kampanye akan dimasukan ke dalam surat izin kepolisian terkait pengajuan izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik.

"Kami dari Dirlantas sebelum kampanye akan melakukan sosialisasi dan penindakan. Sedangkan ke parpol nanti disampaikan lewat Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam)," katanya saat konferensi pers soal evaluasi Operasi Lilin Candi 2023 di Ruang Humas Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (4/1/2024)

Data dari Direktorat Lalu-Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah selama Kurun waktu tahun 2022-2024 telah menindak knalpot brong sebanyak 324.925 unit. 

Tahun 2022, Polres terbanyak yang melakukan penindakan adalah Wonogiri sebanyak 3.533 knalpot. 

Tahun 2023, Polres terbanyak melakukan penindakan Polres Magelang Kota sebanyak 9.113 knalpot.

Baca juga: Polresta Pati Musnahkan Ribuan Knalpot Brong, Bengkel Dilarang Terima Permintaan Knalpot tak Standar

Baca juga: 6 Oknum TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Baca juga: Ribuan Botol Miras - Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Jepara Gelar Apel Pasukan Ops Lilin Candi

 Sedangkan awal tahun 2024, Polres terbanyak dilakukan oleh Polres Boyolali sebanyak 196 knalpot.

Selama Januari 2024 telah memberikan sosialisasi terhadap 110 bengkel dari jumlah total 363 bengkel.

Sedangkan bengkel yang dilakukan penindakan sebanyak 64 bengkel.

Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Sonny Irawan menuturkan, pelarangan Knalpot brong selama masa tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 karena dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.

"Knalpot brong saat digunakan untuk Kampanye ditakutkan akan menimbulkan dampak lain sehingga kami minta massa (kampanye) tidak menggunakan  kampanye brong," paparnya.

Dari aspek hukum , lanjut dia, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

"Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan," terangnya.

Ia melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved