Pemilu 2024
Kampanye Pemilu 2024, Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong
Polda Jawa Tengah melarang penggunaan knalpot brong dalam masa kampanye rapat umum Pemilu 2024 yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Kemudian menimbulkan polusi dan menjadi trigger konflik sosial. "Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong," ucapnya.
Dirlantas mengaku, selama sosialisasi dan penindakan knalpot brong tidak mau hanya menjadi "pemadam kebakaran" sehingga akan melakukan tindakan secara menyeluruh dari hulu dan hilir.
Maka dari itu, produsen dan bengkel akan ikut disisir untuk diberikan sosialisasi.
"Produsen dan bengkel tolong dihentikan. Misal tidak nanti kami gandeng Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) karena target kami Jateng itu zero knalpot brong," tandasnya. (iwn)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.