Berita Korupsi
Engkos Kosasih Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Dana BSM Rp 234 Juta
Engkos Kosasih dinilai terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp 234 juta.
TRIBUNJATENG.COM, BANTEN - Mantan Kepala SMA Negeri 3 Pandeglang, Engkos Kosasih divonis 1 tahun penjara sesuai hasil sidang Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (4/1/2024).
Vonis itu diterima Engkos Kosasih seusai terbukti bersalah karena menggunakan sebagian dana bantuan siswa miskin atau BSM periode 2013-2014 untuk keperluan pribadinya.
Tak hanya Engkos, Komite di sekolah tersebut, Aip Saripudin pun ikut terseret.
Dia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pasutri Ngaku Polisi di Serang Banten, 14 Bocah Kena Tipu, Bawa Kabur Motor Dalihnya Jemput Teman
Baca juga: 30 Ribu Jawara Banten Pecahkan Rekor MURI, Deklarasi Pemilu Damai Setelah Atraksi Golok
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menghukum mantan Kepala SMA Negeri 3 Pandeglang, Engkos Kosasih selama 1 tahun penjara.
Engkos Kosasih dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp 234 juta pada 2013-2014.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra menyebut, Engkos Kosasih terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Engkos Kosasih berupa pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan, Kamis (4/1/2023).
Selain kurungan penjara, Engkos Kosasih juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Hakim memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti yang telah dibayarkan sebesar Rp 234 juta dan dititipkan di rekening milik Kejari Pandeglang.
Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Komite SMA Negeri 3 Pandeglang, Aip Saripudin divonis 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan merugikan siswa miskin karena bantuan dikorupsi.
"Hal yang meringankan belum pernah dihukum, telah memulihkan kerugian keuangan negara, dan memiliki tanggungan keluarga," ujar Dedy Adi Saputra seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Inilah Sosok Wanita Berseragam Pemprov Banten dalam Video Syur 15 Detik Viral di Medsos
Baca juga: Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri hingga Tewas di Banten Dihentikan, Ini Alasan Jaksa
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Engkos Kosasih dihukum 1,5 tahun dan Aip Saripudin 2 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerimanya.
Sementara, jaksa Kejari Pandeglang, Dito Diksadrapa pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi BSM diawali saat Engkos Kosasih memerintah anggota komite, termasuk saksi Siwi Astuti untuk melakukan pemotongan dana BSM pada siswa karena ada tungggakan sekolah yang belum dibayar siswa penerima dana BSM pada 2013 dan 2014.
Kedua terdakwa diketahui tidak menyalurkan seluruh dana BSM 2013 dan 2014 pada siswa penerima dana BSM 2013 dan 2014.
Besaran dana BSM 2013 diketahui sebesar Rp 140.000.000, namun yang disalurkan hanya Rp 29.820.000.
Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana BSM sisanya sebesar Rp 110.180.000 yang dipergunakan untuk keperluan pribadi atau memperkaya orang lain.
Sedangkan dana BSM 2014 sebesar Rp 163.000.000.
Sementara yang disalurkan hanya Rp 36.365.000 dan dikembalikan pada negara sebesar Rp 2.000.000.
Untuk sisanya, kedua terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana BSM sisanya yang digunakan keperluan pribadi sebesar Rp 124.635.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara"
Baca juga: Ribuan Anak Muda di Demak Kepincut Jadi Relawan Prabowo - Gibran, Gabung Relawan Bolone Mase
Baca juga: Doa Supaya Terhindar dari Pertengkaran Rumah Tangga, Lengkap dengan Latin dan Artinya
Baca juga: Raih Pendanaan Seri A+, KOMUNAL Fokus Inklusi Keuangan Kota Tier 2 dan 3 di Indonesia
Baca juga: SOSOK Ini Dulu Aktris, Model dan Presenter Terkenal, Jadi Sopir untuk Hidup dan Lunasi Cicilan Rumah
Banten
korupsi
Korupsi Dana BSM
SMA Negeri 3 Pandeglang
Engkos Kosasih
Pengadilan Tipikor Serang
Aip Saripudin
Dedy Adi Saputra
Dito Diksadrapa
Kejari Pandeglang
Martono Terdakwa Kasus Mbak Ita & Alwin Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan |
![]() |
---|
2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Rutin Uji Kualitas BBM di SPBU, Dirut Pertamina Hormati Proses Hukum yang Ditangani Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Kejagung Tunjukkan Uang Sitaan Rp 565,3 Miliar, Diduga Hasil Korupsi Kemendag Impor Gula 2015-2016 |
![]() |
---|
Harvey Tertunduk Dengarkan Vonis, Pengadilan Tipikor Memvonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.