Berita Regional
Kronologi 5 Pria Curi Puluhan Karung Cabai dan Kopi Senilai Rp 101 Juta, Punya Peran Masing-masing
Adapun modus pencurian para pelaku, yakni mencuri di malam hari dengan cara membobol tembok ruko yang terbuat dari batako
TRIBUNJATENG.COM - Komplotan pencuri ini ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Sandubaya, Kota Mataram atas kasus pencurian puluhan karung cabai kering dan kopi.
Total ada 94 karung yang mereka bawa dari sebuah gudang ruko pasar Baretais.
Pencurinya berjumlah lima orang.
Mereka berasal dari lurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram
Adapun kelima pria tersebut yakni SA (24), S (30) AW (22), dan dua anak di bawah umur, yaitu AG dan G yang berasal dari tempat tinggal yang sama.
Baca juga: Foto-foto Penampakan KA Turangga VS KA Bandung Raya dari Drone, Gerbong Terguling ke Sawah
Baca juga: Dulu Top dan Wara-wiri di TV, Artis Cantik Ini Kini Putuskan Jadi Sopir dan Jual Makanan di Kantin
Kompol Muhammad Nasrullah menerangkan, kelima pelaku tersebut mencuri puluhan karung kopi dan cabai dalam dua waktu yang berbeda.
Pertama, para pelaku mencuri barang milik korban 17 September 2023 dengan mencuri 40 karung kopi masing-masing berisi 12 kilogram dan 20 karung cabai dengan berat masing-masing 15 kilogram.
Sementara kejadian yang kedua terjadi pada 29 Desember 2023, para pelaku mencuri 21 karung kopi, dan 23 karung cabai kering.
"Total jumlah barang yang dicuri para pelaku 59 karung kopi, dan 35 kantong cabai kering (total 94 karung) dengan total kerugian korban sekitar Rp 101 juta," kata Nasrullah saat jumpa pers, Jumat (5/1/2024).
Adapun modus pencurian para pelaku, yakni mencuri di malam hari dengan cara membobol tembok ruko yang terbuat dari batako.
"Perannya para pelaku ada yang membobol tembok dengan palu, kemudian masuk ke dalam mengambil barang ini. Kemudian juga ada yang ber berperan mengawasi di luar untuk berjaga-jaga," kata Nasrullah.
Usai berhasil mencuri dengan membawa barang curian menggunakan mobil pikap, para pelaku kemudian menjualnya dengan harga murah.
"Setelah berhasil dijual, hasilnya dibagi-bagi. Ada yang alasannya untuk mabuk, ada yang untuk kebutuhan keluarga," kata Nasrullah.
Atas perbuatan mereka, tiga pelaku SA (24), S (30), dan AW (22) yang ditangani Polsek Sandubaya diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara terhadap dua orang pelaku anak di bawah umur, pihak Polsek menyerahkan penanganan ke pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anake (PPA) Reskrim Polresta Mataram. (Kompas.com)
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Mengenal Dwi Hartono, Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank Dikenal Royal dan Berambisi Jadi Bupati |
![]() |
---|
Foto Visum Bagian Vital Diduga Disebarkan Dokter, Selebram Murka Somasi RS Bhayangkara |
![]() |
---|
Diduga Ada Kelalaian, Ibu Muda Akan Tempuh Jalur Hukum Usai Bayinya Meninggal Saat Persalinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.