Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Satu Caleg di Sukoharjo Tersandung Kasus Pidana, Diputus Hukuman 2 Tahun Penjara, Ini Kata KPU

KPU Sukoharjo telah klarifikasi dengan PDI Perjuangan, karena ada nama, NIK yang sama dengan terdakwa (Caleg) dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: deni setiawan
TRIBUN SOLO/ANANG MARUF
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - KPU Kabupaten Sukoharjo terpaksa mencoret satu nama dalam daftar caleg tetap pada Pemilu 2024.

Dia adalah caleg dari PDIP Kabupaten Sukoharjo.

Penyebabnya, caleg tersebut diketahui tersandung kasus pidana.

Dia terbukti dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Meskipun surat suara sudah tercetak, jika ada yang mencobrts caleg tersebut, suaranya akan dimasukkan ke partai politik dalam Pemilu 2024 ini.

Baca juga: Polisi di Sukoharjo Turba ke Puluhan Bengkel Motor, Kompol Daryanta: Knalpot Brong Meresahkan

Baca juga: Bupati Etik Kukuhkan Pengurus KSBN di Taman Budaya Sukoharjo: Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Satu calon legislatif (Caleg) PDIP Sukoharjo dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT). 

Dia dicoret lantaran terlibat kasus pidana di Surabaya. 

KPU Kabupaten Sukoharjo sudah melakukan klarifikasi ke PDIP terkait caleg terkait. 

Awalnya, KPU menemukan adanya putusan pidana pada seorang caleg di Kabupaten Sukoharjo

Kasus ini disidangkan di  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo menyebut, caleg tersebut diputus dua tahun penjara oleh PN Surabaya.

"Kami telah klarifikasi dengan PDI Perjuangan, karena ada nama, NIK yang sama dengan terdakwa (Caleg) dari Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Sykbani seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Viral Ditemukan Sepeda Motor di Tengah Kebun Sukoharjo, Ini Ciri-cirinya

Baca juga: Ini Pesan Bupati Etik saat Menutup Turnamen Taekwondo Bupati Cup 2023 di GOR Bung Karno Sukoharjo

Setelah mendapat klarifikasi, KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi. 

"Konsultasi itu karena sudah ada keputusan dari PN Surabaya."

"Sudah diputus dengan pidana selama dua tahun di Pengadilan Negeri Surabaya," paparnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved