Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Polisi di Sukoharjo Turba ke Puluhan Bengkel Motor, Kompol Daryanta: Knalpot Brong Meresahkan

Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah bengkel.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Muhammad Olies
Ist/ Dok Polres Sukoharjo
Personel Polres Sukoharjo saat menggelar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong untuk berkendara di jalan raya di sejumlah bengkel di Sukoharjo pada Selasa (2/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO  – Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah bengkel.

Hal itu dilakukan di beberapa bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot. Pasalnya, marak penggunaan knalpot brong di masa kampanye pemilu saat ini.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasi Humas Kompol Daryanta, mengatakan, Polres Sukoharjo saat ini gencar melaksanakan sosialisasi imbauan tentang penggunaan knalpot brong.

“Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. Selain itu, Polres Sukoharjo juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas di jalan raya,” ucapnya, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Kampanye Pemilu 2024, Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong

Baca juga: Polresta Pati Musnahkan Ribuan Knalpot Brong, Bengkel Dilarang Terima Permintaan Knalpot tak Standar

Lebih lanjut, Kompol Daryanta menjelaskan pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.

Berkait menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

“Kemarin, saat perayaan tahun baru, polres telah mengamankan 118 kendaraan berknalpot brong, dan untuk selanjutnya kami lakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel,” tegasnya.

Sebanyak 65 bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot, dapat sosialisasi dari jajaran Polres Sukoharjo untuk tidak membantu warga yang ingin mengganti knalpot standar ke knalpot brong/berisik.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved