Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

Bengkel Motor di Pekalongan Ddatangi Polisi, Ini Tujuannya

Jajaran Polres Pekalongan terus menggencarkan imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Dok Humas Polres Pekalongan
Anggota Satlantas Polres Pekalongan saat imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada pengguna motor dan bengkel-bengkel motor kendaraan yang ada di Kabupaten Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Jajaran Polres Pekalongan terus menggencarkan imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada pengguna motor dan bengkel-bengkel motor kendaraan yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan imbauan larangan menggunakan knalpot brong bagi kendaraan roda dua ini, agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Sita Puluhan Knalpot Brong, Polres Kendal Edukasi Para Pelajar

Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut.

"Selain itu, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3)."

"Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti, Minggu (7/1/2023).

Disamping itu, penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising sehingga dapat memicu kesalahpahaman dan dapat menyebabkan gesekan atau perkelahian di masyarakat.

"Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat sekaligus pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot brong," imbuhnya.

Baca juga: Dukung Berantas Knalpot Brong, Seribuan Warga Tandatangani Program Kudus Zero Knalpot Bising

Larangan penggunaan knalpot brong ini tak luput disampaikan kepada pengendara, pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot brong.

Pihaknya berharap, seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

"kepada bengkel ataupun penjual spare part kendaraan bermotor diharapkan untuk bisa menjual knalpot sesuai standar yang telah ditentukan," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved