Berita Kudus
Musorkab KONI Kudus Dianggap Cacat Hukum Oleh KONI Jateng, Begini Respons Ketua Terpilih
KONI Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Kudus tahun 2023 dinilai cacat hukum.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
Menurut dia, tidak ada yang menyalahi peraturan dalam pelaksanaan Musorkab.
Pihaknya juga sudah membuat susunan pengurus dan membentuk tim formatur yang disampaikan kepada KONI Jateng tepat waktu.
Kata Sulistianto, kewajiban sebagai ketua terpilih sudah dilaksanakan, namun pihaknya tak kunjung menerima SK dari KONI Jateng.
Upaya untuk melakukan audiensi dengan pihak KONI Jawa Tengah sudah dilakukan, namun tak kunjung ada tanggapan.
Pada akhirnya, dia tidak menerima SK sebagai ketua terpilih, justru menerima surat pemberitahuan yang berisi pembatalan hasil Musorkab karena dinilai cacat hukum dan tidak sah.
"Kami masih mempertanyakan ada apa ini, karena apa. Semestinya tidak ada alasan KONI Jateng tidak menerbitkan SK," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sulistianto berencana menemui KONI Jateng besok, Selasa (9/1/2024) untuk mempertanyakan lebih lanjut terkait surat pemberitahuan yang diterima.
Dengan harapan ada kejelasan terkait alasan pasti atas pembatalan Musorkab.
Ketua Sidang Musorkab KONI Kabupaten Kudus 2023, Sunarto mengatakan, tidak ada keterangan pasti apa yang menjadi dasar Musorkab dinilai cacat hukum dan tidak sah.
Baca juga: Mantan Bupati Kudus Hartopo Akan Diperiksa Kembali Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Menurut dia, jika terdapat hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan, seharusnya Musorkab diberhentikan pada saat pelaksanaan. Karena dalam pelaksanaannya sudah dihadiri oleh perwakilan KONI Jateng.
Dia berharap KONI Jateng bisa memberikan keterangan lebih jelas kepada ketua KONI Kudus terpilih serta kepanitian dalam Musorkab.
"Musorkab yang dianggap KONI Jateng tidak sah mengada-ada. Kalau memang ditemukan cacat hukum, jelaskan agar semuanya jelas," tegasnya. (Sam)
"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pungli, Nasib Andi Imam Santoso Dicopot Dari Kepala Dinas Perdagangan Kudus |
![]() |
---|
Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN |
![]() |
---|
Harus Penuhi 1.200 Lux, 4 Lampu Penerangan Stadion Wergu Wetan Kudus Disidak PT LIB dan PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.