Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Pekalongan

Libatkan MKKS, Dindukcapil dan Dindik Kota Pekalongan Optimalkan Kepemilikan Dokumen Anak

Disampaikan Hariyadi, masih ada sekitar 19 ribuan anak di Kota Pekalongan yang belum memiliki kelengkapan dokumen kependudukan tersebut

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
Istimewa
Dindukcapil melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) dengan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) tingkat Sekolah Dasar se-Kota Pekalongan dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Masih banyaknya pelajar usia sekolah yang belum memiliki kelengkapan dokumen kependudukan, seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan akte kelahiran menjadi perhatian, Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil).

Oleh karena itu, Dindukcapil melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) dengan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) tingkat Sekolah Dasar se-Kota Pekalongan dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan.

Hal ini dilakukan, untuk mengoptimalkan kepemilikan dokumen kependudukan bagi anak, berlangsung di ruang Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Selasa (9/1/2024).

Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi menjelaskan bahwa, kali ini Dindukcapil Kota Pekalongan melaksanakan penandatanganan PKS dengan MKKS Dinas Pendidikan Kota Pekalongan untuk penerbitan KIA dan akte kelahiran yang terlambat pelaporan bagi anak-anak usia SD.

"Ini sudah kita draft kan hak dan kewajiban masing-masing antara Dindukcapil dengan MKKS jenjang SD di 4 kecamatan yang ada di Kota Pekalongan," kata Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi.

Disampaikan Hariyadi, masih ada sekitar 19 ribuan anak di Kota Pekalongan yang belum memiliki kelengkapan dokumen kependudukan tersebut.

Pihaknya berharap, kepemilikan dokumen KIA, akte kelahiran, dan KK, serta sebagainya bisa semakin meningkat, walaupun saat ini capaian Dindukcapil Kota Pekalongan sudah melampaui target Nasional.

"Secara teknis akan dibahas lebih lanjut. Namun, harapan kami dari potensi siswa yang ada bisa terselesaikan pada Bulan Agustus 2024."

"Selanjutnya, kami akan buat jadwal mapping secara bertahap untuk melakukan jemput bola ke masing-masing SD," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim menyambut baik adanya perjanjian kerja sama antara Dindukcapil dan K3S dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan dalam rangka mengoptimalkan penerbitan kelengkapan dokumen kependudukan bagi anak-anak SD se-Kota Pekalongan.

Dimana, anak usia sekolah sebelum berhak mendapatkan KTP di usia 17 tahun, mereka diberikan pengganti KTP, yaitu KIA. Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan ada bentuk kepastian bagi anak-anak yang belum saatnya mendapatkan KTP, namun bisa memiliki hak kepemilikan KIA, akte kelahiran, dan sebagainya yang tentu sangat bermanfaat bagi mereka.

"Untuk mengakses berbagai program pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sehingga, validasinya akan lebih kuat, bahwa peserta didik di satuan pendidikan di sekolah bisa terayomi identitasnya, menerangkan mereka memang masih mengikuti proses pembelajaran di satuan jenjang pendidikan yang ada," imbuhnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved