Polisi Aniaya Tahanan Hingga Tewas
"Putusan 7 Tahun Ngawur, Mereka Andalan Resmob Banyumas" Kuasa Hukum 3 Polisi Banding Vonis Hakim
Tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus aniaya tahanan hingga tewas mengajukan banding atas vonis 7 tahun dari majelis hakim PN Purwokerto
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Muhammad Olies
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Suasana proses persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa yang merupakan anggota polisi dalam kasus penganiayaan tahanan hingga tewas di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (9/1/2024).
Putusan majelis hakim dinilai tak mencerminkan rasa keadilan dan tidak mempertimbangkan prestasi para terdakwa.
"Putusan 7 tahun itu ngawur, sama sekali tidak memandang mereka adalah anak anak yang prestasi dan andalan Resmob Banyumas. Sehingga kita akan banding, ini manjadi satu atensi."
"Memori banding akan kita sampaikan. Satu hal jadi catatan adalah keterangan kemarin minta bebas sehingga kami tidak meminta keringanan hukuman," ujarnya penasehat hukum terdakwa, Arif Budi Cahyono kepada Tribunbanyumas.com. (jti)
Berita Terkait:#Polisi Aniaya Tahanan Hingga Tewas
Satu Lagi Inovasi Humanis Polres Sragen, Patroli Kesehatan Sasar Driver Ojek Online |
![]() |
---|
Viral Menu MBG Kacang Rebus dan Roti, SPPG Gunung Lurah Banyumas Distop Sementara untuk Evaluasi |
![]() |
---|
Fantastis, Tanah Jhendik Handoko Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Disita KPK Luasnya Capai 27 Hektar |
![]() |
---|
Chord Kunci Gitar Sekian Terima Kasih - The Jeblogs |
![]() |
---|
Lirik Lagu Sambung Pamungkas, Dipha Barus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.