Polisi Aniaya Tahanan Hingga Tewas
"Putusan 7 Tahun Ngawur, Mereka Andalan Resmob Banyumas" Kuasa Hukum 3 Polisi Banding Vonis Hakim
Tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus aniaya tahanan hingga tewas mengajukan banding atas vonis 7 tahun dari majelis hakim PN Purwokerto
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Muhammad Olies
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Suasana proses persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa yang merupakan anggota polisi dalam kasus penganiayaan tahanan hingga tewas di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (9/1/2024).
Putusan majelis hakim dinilai tak mencerminkan rasa keadilan dan tidak mempertimbangkan prestasi para terdakwa.
"Putusan 7 tahun itu ngawur, sama sekali tidak memandang mereka adalah anak anak yang prestasi dan andalan Resmob Banyumas. Sehingga kita akan banding, ini manjadi satu atensi."
"Memori banding akan kita sampaikan. Satu hal jadi catatan adalah keterangan kemarin minta bebas sehingga kami tidak meminta keringanan hukuman," ujarnya penasehat hukum terdakwa, Arif Budi Cahyono kepada Tribunbanyumas.com. (jti)
Berita Terkait:#Polisi Aniaya Tahanan Hingga Tewas
| 10 Fakta Video Viral TKW Robohkan 2 Rumah Pakai Excavator Setelah Bercerai |
|
|---|
| Sosok Muhammad Farhan Hamid di Mata Tetangga, Sopan dan Ramah |
|
|---|
| Terpeleset di Jalan Licin, Wanita Pemotor Tewas Terlindas Truk Tronton |
|
|---|
| Banyumas Gemilang di Kejurprov Bulu Tangkis Jateng, Tembus 7 Nomor Final |
|
|---|
| Setelah Lakukan Pembunuhan, Bripda Waldi Sempat Kembali ke Rumah Dosen EY untuk Cek Kondisi Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/persidangan-dengan-agenda-pembacaan-vonis-terhadap-tiga-terdakwa-yang-merupakan-anggota-polisi.jpg)