Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Aniaya Tahanan Hingga Tewas

"Putusan 7 Tahun Ngawur, Mereka Andalan Resmob Banyumas" Kuasa Hukum 3 Polisi Banding Vonis Hakim

Tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus aniaya tahanan hingga tewas mengajukan banding atas vonis 7 tahun dari majelis hakim PN Purwokerto

TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Suasana proses persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa yang merupakan anggota polisi dalam kasus penganiayaan tahanan hingga tewas di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (9/1/2024). 

Putusan majelis hakim dinilai tak mencerminkan rasa keadilan dan tidak mempertimbangkan prestasi para terdakwa.

"Putusan 7 tahun itu ngawur, sama sekali tidak memandang mereka adalah anak anak yang prestasi dan andalan Resmob Banyumas. Sehingga kita akan banding, ini manjadi satu atensi."

"Memori banding akan kita sampaikan. Satu hal jadi catatan adalah keterangan kemarin minta bebas sehingga kami tidak meminta keringanan hukuman," ujarnya penasehat hukum terdakwa, Arif Budi Cahyono kepada Tribunbanyumas.com.  (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved