Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Aniaya Tahanan Hingga Tewas

"Putusan 7 Tahun Ngawur, Mereka Andalan Resmob Banyumas" Kuasa Hukum 3 Polisi Banding Vonis Hakim

Tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus aniaya tahanan hingga tewas mengajukan banding atas vonis 7 tahun dari majelis hakim PN Purwokerto

TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Suasana proses persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa yang merupakan anggota polisi dalam kasus penganiayaan tahanan hingga tewas di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (9/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus aniaya tahanan hingga tewas mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (9/1/2024).

Alasannya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai tidak mencerminkan keadilan dan mempertimbangkan prestasi tiga polisi tersebut.

Ketiga bintara polisi yang dijatuhi vonis 7 tahun penjara itu atas nama Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25), dan Made Arsana (36).

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terdakwa subsider pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua Rudy Ruswoyo Selasa (9/1/2024).

Pada sidang sebelumnya, satu terdakwa yang juga anggota polisi Aditya Anjar Nugroho (34) sudah divonis 8 tahun penjara.

Aditya Anjar Nugroho juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tahanan Polresta Banyumas bernama Oki meninggal dunia. 

Baca juga: Kasus Tahanan Tewas di Banyumas: 11 Polisi Diduga Langgar Aturan, 8 di Antaranya Terancam Dipidana

Baca juga: Keluarga Oki Tahanan Tewas di Polresta Banyumas Datangi Polda Jateng, Tanyakan Sejumlah kejanggalam

Baca juga: Satu Anggota Polisi Divonis 8 Tahun Buntut Kasus Tewasnya Tahanan di Banyumas

 

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Hakim Rudy Ruswoyo didampingi oleh Hakim Anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah.

Ada beberapa faktor menurut Hakim Rudy yang memberatkan dan meringkan. 

Adapun keadaan yang memberatkan, terdakwa seorang anggota kepolisian. 

Perbuatan terdakwa menyebabkan Almarhum Oki meninggal dunia. 

Lalu terdakwa berbelit-belit di persidangan. 

Vonis 7 tahun penjara tersebut lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, yang sebelumnya menuntut dengan kurungan penjara selama enam tahun.

Usai pembacaan vonis, terdakwa langsung diminta berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya yang mendampingi mereka selama persidangan. 

Kuasa hukum terdakwa, Arif Budi Cahyono mengatakan pihaknya mengajukan banding atas putusan tersebut.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved