Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Jepara Artha Mulai Jual Aset - Gaji Karyawan Tak Dibayar Tunai, Klaim Jaga Likuiditas Perusahaan

PT BPR Bank Jepara Artha terpaksa menjual aset untuk menjaga likuiditas perusahaan. Adapun aset yang dilego seperti kendaraan mobil Innova dan Mobilio

TRIBUNMURIA
Salah seorang nasabah sedang mendaftar untuk menarik uang tabungan di BPR Bank Jepara Artha. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) terpaksa menjual aset untuk menjaga likuiditas perusahaan. Adapun aset yang dilego seperti kendaraan mobil Innova dan Mobilio.

Selain itu, Bank Jepara Artha juga mengalihkan kredit ke bank lain.

Sekretaris Tim Penyehatan Bank Jepara Artha Yeni Yahya Hasan Ahmad Shofi menyampaikan penjualan aset itu merupakan upaya timnya untuk menjaga likuiditas Bank Jepara Artha.

“Meski sudah menjual aset, tapi belum sampai pengurangan karyawan,” kata Yeni, Rabu (10/1/2024). 

Baca juga: Duduk Perkara BPR Jepara Artha Dikabarkan Kolaps, Ribuan Nasabah Tarik Uang, Bermula dari Temuan OJK

Baca juga: Nasabah BPR Bank Jepara Artha Ramai-ramai Tarik Uang Tabungan, Ini Pemicunya

Unruk gaji karyawan, kata Yeni tetapi dibayarkan meskipun tidak secara tunai.

Gaji tersebut dimasukkan ke rekening tabungan karyawan. 

Yeni meminta masyarakat tetap tenang dan tidak berbondong-bondong menarik uangnya.

Pasalnya, terhitung Desember 2023 Bank Jepara Artha memiliki aset sebesar Rp 259 miliar.

Selain itu, untuk menjaga keuangan perusahaan Bank Jepara Artha akan menagih kepada debitur.

Yeni mengungkapkan, penagihan ini akan dilaksanakan oleh tiga direksi yang dinonaktifkan.

Penagihan ini juga dilaksanakan di luar Kabupaten Jepara, karena ada debitur dari luar daerah.

“Dua hari ke depan tim berada di Klaten untuk menagih uang debitur,” tuturnya.

Baca juga: 3 Pejabat Teras Bank Jepara Artha Dinonaktifkan, Buntut Temuan OJK

Sebelumnya diberitakan, dua direktur dan seorang pejabat eksekutif Bank Jepara Artha dinonaktifkan.

Mereka adalah Direktur Utama Jhendik Handoko, Direktut Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo dan seorang pejabat eksekutif Nasir.

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan penonakitfan mereka merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena bank tersebut saat ini dalam pengawasan OJK.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved