Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Duduk Perkara BPR Jepara Artha Dikabarkan Kolaps, Ribuan Nasabah Tarik Uang, Bermula dari Temuan OJK

Persoalan yang mendera BPR Jepara Artha ini muncul ke permukaan seiring temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
PT BPR Bank Jepara Artha yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Jepara. Bank yang didirikan oleh Pemkab Jepara itu kini diterpa isu bangkrut. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Persoalan yang mendera BPR Jepara Artha ini muncul ke permukaan seiring temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ada 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah. Terdapat sekitar 70 hingga 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur belum selesai.

Kondisi itu dianggap bermasalah oleh OJK dan dianggap mengkhawatirkan.

“Rata-rata debitur ini berasal dari luar kota, seperti Klaten, Solo, Wonogiri, Sleman, dan Yogyakarta,” kata Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Jhendik Handoko, beberapa waktu lalu.

Baca juga: "Itu Bukan Uang Saya" Anita Cemas Tabungan Muridnya di Bank Jepara Artha Tak Kembali

Baca juga: Cuaca Cerah Tak Ada Hujan dan Angin, Rumah Haryono di Kudus Tiba-tiba Ambrol, Ia Tetap Bersyukur

Akibat permasalahan tersebut, OJK melarang Bank Jepara Artha menyalurkan kredit atau menghimpun dana untuk sementara waktu.

Bank Jepara Artha hanya diperbolehkan melayani penarikan uang nasabah.

Hal inilah yang dianggap oleh para nasabah bahwa BPR BJA mengalami kolaps atau bangkrut.

Saat ini, kata Jhendik, sudah 31 bidang yang sudah selesai permasalahannya.

Selama tiga bulan ke depan, hingga Februari 2024, Jhendik diminta fokus menyelesaikan masalah tersebut oleh OJK.

Salah seorang nasabah sedang menarik uang tabungan di BPR Bank Jepara Artha.
Salah seorang nasabah sedang menarik uang tabungan di BPR Bank Jepara Artha. (TRIBUNMURIA)

“Mudah-mudahan bulan Februari nanti semuanya selesai, dan kembali normal,” kata dia.

Terkait dengan penundaan penarikan uang nasabah, juga tidak benar.

Jhendik memastikan, setiap nasabah yang datang hari itu bisa langsung dilayani. Misalnya saja ini, ada yang mengambil Rp 200 juta sampai Rp 400 juta tetap dilayani.

Hasil audit OJK itu juga diperkuat dengan temuan pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasar data yang diperoleh Tribun Jateng, PPATK menemukan kredit yang diduga bermasalah itu mengalir ke sejumlah nama dan lembaga atau Perusahaan, salah satunya MIA.

MIA tercatat sebagai Dirut PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG), perusahaan ini menaungi pabrik penggilingan beras di Karangnongko, Klaten. MIA menerima kucuran kredit dari Bank Jepara Artha Rp 102 miliar pada kurun waktu 2022-2023. Dana segar itu mengalir ke 27 rekening debitur. Tak lama berselang setelah pencairan kredit itu, dilakukan penarikan tunai untuk disetorkan kembali ke rekening MIA yang jumlahnya mencapai Rp 94 miliar.

Lalu, dana yang masuk ke rekening MIA kemudian dialirkan kembali ke beberapa perusahaan, beberapa individu, serta ada juga yang mengalir ke sebuah koperasi. (yun)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved