Berita Pekalongan
Antusiasme Tinggi, 1.122 Orang Mendaftar PTPS di Kota Pekalongan untuk Pemilu 2024
Antusiasme warga Kota Pekalongan dalam mendukung demokrasi terlihat dari jumlah pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang mencapai 1.122
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Sebanyak 1.122 orang telah mendaftar sebagai anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Pekalongan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Miftahuddin, menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Pekalongan membutuhkan 881 pengawas TPS di Kota Pekalongan. Setiap TPS nantinya akan memiliki satu orang pengawas TPS.
"Rinciannya, 368 pendaftar di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat dengan kebutuhan PTPS sebanyak 269 orang. Kecamatan Pekalongan Selatan memiliki 226 pendaftar dengan kebutuhan 117 orang PTPS."
"Selanjutnya, wilayah Kecamatan Pekalongan Timur dengan kuota kebutuhan 203 PTPS didaftar oleh sebanyak 235 orang, dan pendaftar di wilayah Kecamatan Pekalongan Utara ada 293 orang dengan kebutuhan 232 PTPS," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Miftahuddin, Kamis (11/1/2024).
Menurutnya, animo masyarakat yang tinggi ini menjadikan pendaftaran PTPS di Kota Pekalongan sudah terpenuhi.
"Alhamdulillah, di Kota Pekalongan merupakan Bawaslu se-Jawa Tengah yang pelamar PTPS-nya terpenuhi. Sebelumnya, pada tanggal 2-6 Januari 2024 lalu, sudah terpenuhi, dan jumlah pendaftar mencapai 130 persen," ujarnya.
Miftah menyampaikan bahwa seleksi PTPS melibatkan seleksi administrasi dan wawancara. Dari 1.122 pelamar, 881 anggota PTPS se-Kota Pekalongan akan disaring yang memenuhi persyaratan baik secara kelengkapan berkas administrasi maupun lolos pada tahap wawancara.
"Proses penyaringan ini memiliki kriteria, yaitu mampu bekerja penuh waktu, berintegritas, memiliki sikap netralitas, tidak berafiliasi dengan tim sukses dan tim kampanye, serta mampu bekerja dengan tekanan di hari H," imbuhnya.
Miftah menjelaskan bahwa pada tanggal 11-17 Januari 2024, akan dilakukan tahap seleksi wawancara bagi mereka yang lolos seleksi administrasi. Pengumuman akhir dijadwalkan pada tanggal 18 atau 19 Januari 2024.
Adapun tugas PTPS meliputi pra-pemungutan dan penghitungan suara, di mana mereka memastikan bahwa selama masa tenang, tidak ada alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di wilayahnya.
"Jika ada, hal tersebut akan dicopot oleh PTPS. Selain itu, tugas mereka melibatkan memastikan KPPS membagikan formulir undangan kepada pemilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Pada saat pemungutan dan penghitungan suara, PTPS bertanggung jawab memastikan KPPS menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari pengambilan kotak suara dari kelurahan, memastikan lokasi TPS sesuai aturan, hingga pelaksanaan pemungutan suara yang sesuai. Penghitungan surat suara sah dan tidak sah juga harus dilakukan dengan tepat.
"Jika terjadi dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian selama pelaksanaan hari H pemungutan suara, maka fungsi PTPS adalah mencegah pelanggaran tersebut," tambahnya. (Dro).
| Tantangan Unik Uji Kompetensi Peserta BLK Kota Pekalongan: Merias Wajah Lansia |
|
|---|
| Janjikan Lolos Tes Akpol, Dua Polisi di Pekalongan Tipu Pengusaha Hingga Rp 2,6 Miliar, Kini Dipecat |
|
|---|
| Wali Kota Pekalongan Aaf Raih Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Komunikasi Publik Digital |
|
|---|
| Dandim 0710/Pekalongan: Jangan Sampai Tergopoh-gopoh Ketika Ada Bencana |
|
|---|
| Ribuan PPPK Paruh Waktu Jadi ASN, Wali Kota Pekalongan Aaf Ingatkan Disiplin dan Kinerja Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Kabupaten-Pekalongan-Miftahuddin-11124.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.