Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Ribuan PPPK Paruh Waktu Jadi ASN, Wali Kota Pekalongan Aaf Ingatkan Disiplin dan Kinerja Digital

PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkot Pekalongan kini resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
PEMKOT PEKALONGAN
SERAHKAN SK - Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menyerahkan SK PPPK paruh waktu di Ruang Buketan Setda setempat, Selasa (4/11/2025). Wali Kota Aaf menegaskan status baru tersebut membawa konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar, termasuk untuk melaporkan kinerja melalui sistem e-Kinerja. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemkot Pekalongan resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid atau Aaf di Ruang Buketan Kantor Setda setempat, Selasa (4/11/2025).

Wali Kota Aaf menegaskan, status baru tersebut membawa konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar, termasuk kewajiban untuk melaporkan kinerja melalui sistem e-Kinerja.

Baca juga: Didukung UNICEF, Pemkot Pekalongan Perkuat Pendidikan Nonformal untuk Remaja

Baca juga: 144 Peserta BLK Pekalongan Ikuti Uji Kompetensi Nasional BNSP

"Sekarang mereka sudah resmi menjadi ASN. Artinya ada beban tugas tambahan karena setiap pegawai wajib melaporkan kinerjanya melalui e-Kinerja."

"Ini tantangan, tapi juga motivasi agar mereka lebih profesional," ujar Aaf.

Wali Kota Aaf juga tak menampik jika masih ada kebingungan di kalangan PPPK Paruh Waktu mengenai perbedaan tupoksi dengan PPPK Penuh Waktu.

"Pemkot Pekalongan akan segera berkoordinasi dengan BKN dan Kemendagri guna memperjelas aturan teknis yang berkaitan tugas dan kewajiban para ASN baru ini," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Aaf menegaskan bahwa tidak ada rekrutmen CPNS untuk 2026.

Hal ini disebabkan adanya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sebesar 17-19 persen, serta beban gaji pegawai yang telah melampaui batas ketentuan.

"Untuk sementara, Pemkot Pekalongan tidak bisa mengangkat honorer baru. Namun kalau kondisinya mendesak dan sangat dibutuhkan, tentu akan kami kaji," tambahnya.

Dengan rampungnya proses pengangkatan ini, pihaknya berharap para ASN baru dapat menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Status baru ini bukan hanya pengakuan, tapi juga amanah. ASN harus menjadi contoh disiplin, profesional, dan berintegritas," tegas Wali Kota Aaf.

Baca juga: 2.361 Honorer Kota Pekalongan Kantongi SK PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Wawalkot Pekalongan Balgis Diab: SPPG Dilarang Potong Honor Relawan

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo atau Didik menjelaskan, penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada empat perwakilan tenaga teknis, kesehatan, dan guru.

Dia menegaskan, status PPPK Paruh Waktu sama dengan ASN lainnya, baik dalam hal atribut maupun tanggung jawab kerja.

"Regulasi menyebutkan, PPPK Paruh Waktu memiliki status yang sama dengan ASN lainnya, baik itu PNS maupun PPPK Penuh Waktu," jelas Didik.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved