Berita Solo
Cinta itu Berawal dari Facebook, Janda- Duda di Solo Ini Ikut Nikah Massal
Sebanyak delapan pasangan di Kota Solo ikuti Pernikahan Massal yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Solo, Kamis (11/1/2024)
|
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Catur waskito Edy
Ia mengatakan syaratnya utama peserta Nikah massal ialah usia yang harus memenuhi syarat yakni 25 tahun. Ia mengaku ingin memberi contoh kepada masyarakat batas usia pernikahan.
"Syarat utamanya usia minimal 25 tahun. Jadi kita akan memberikan contoh bahwa usia sudah layak dan yang bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya syarat nikah biasa," tutupnya. (uti)
Baca juga: Antusiasme Tinggi, 1.122 Orang Mendaftar PTPS di Kota Pekalongan untuk Pemilu 2024
Baca juga: Doa Bersama Menuju Final Persip di Liga 3 Jawa Tengah
Baca juga: Pemkot Pekalongan Terus Pertahankan Predikat Kota Pekalongan sebagai Kota Kreatif Dunia
Berita Terkait:#Berita Solo
| Purboyo Ucap Ikrar Sebagai Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIV di Depan Jenazah Sang Ayah |
|
|---|
| Tangis Histeris Istri Paku Buwono XIII, Lepas Jenazah Suami Sebelum Dimakamkan |
|
|---|
| GKR Timoer Sebut Paku Buwono XIII Sudah Tunjuk Purboyo sebagai Penerus Raja Keraton Surakarta |
|
|---|
| Fix Halal Sesuai Hasil Uji Laboratorium, Warung Bakso Remaja Gading Solo Bisa Buka Lagi |
|
|---|
| Sempat Viral Non-halal, Bakso Remaja Gading Solo Dinyatakan Halal, Boleh Buka Lagi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.