Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Cinta itu Berawal dari Facebook, Janda- Duda di Solo Ini Ikut Nikah Massal

Sebanyak delapan pasangan di Kota Solo ikuti Pernikahan Massal yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Solo, Kamis (11/1/2024)

|

Ia mengatakan syaratnya utama peserta Nikah massal ialah usia yang harus memenuhi syarat yakni 25 tahun. Ia mengaku ingin memberi contoh kepada masyarakat batas usia pernikahan.

"Syarat utamanya usia minimal 25 tahun. Jadi kita akan memberikan contoh bahwa usia sudah layak dan yang bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya syarat nikah biasa," tutupnya. (uti)

Baca juga: Antusiasme Tinggi, 1.122 Orang Mendaftar PTPS di Kota Pekalongan untuk Pemilu 2024

Baca juga: Doa Bersama Menuju Final Persip di Liga 3 Jawa Tengah

Baca juga: Pemkot Pekalongan Terus Pertahankan Predikat Kota Pekalongan sebagai Kota Kreatif Dunia

Baca juga: Puisi Dari Cinta Orang Bermusuhan Remy Sylado

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved