Berita Regional
Pria Mabuk Bikin Onar, Bakar Sejumlah Bangunan dan Kendaraan di 7 Lokasi dalam Waktu 4 Jam
Pria berinisial RN (27) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran sejumlah bangunan dan kendaraan di Distrik Abepura, Jayapura.
TRIBUNJATENG.COM, JAYAPURA - Pria berinisial RN (27) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran sejumlah bangunan dan kendaraan di Distrik Abepura, Jayapura.
RN melakukan pembakaran di tujuh titik.
Aksi dilakukan selama kurang lebih empat jam pada Minggu (7/1/2024) dini hari mulai pukul 03.30 WIT sampai 07.45 WIT.
Baca juga: Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Maut, Keluarga dan Warga Ngamuk Bakar Mobil Penabrak
"Tersangka RN ditangkap Senin (8/1/2024) dan mengaku ke penyidik dirinya yang melakukan aksi pembakaran di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, Rabu (10/1/2024), seperti dikutip dari Antara.
Victor mengungkapkan, RN melakukan aksi pembakaran dalam kondisi mabuk.
"Tersangka mengaku saat melakukan pembakaran dalam keadaan mabuk akibat minum minuman beralkohol," ujar dia.
Kronologi
Kapolresta Jayapura mengatakan, mulanya RN membakar warung makan di sebelah Kali Acai pada pukul 03.30 WIT.
Kemudian sekitar dua jam kemudian atau pada pukul 05.30 WIT, dia membakar sebuah truk.
Dia membakar karton bekas dan botol plastik serta meletakkannya di atas truk.
RN lalu bergeser dan membakar Sekolah Dasar Al-Hidayah pada pukul 05.45 WIT.
"Setelah menyalakan api, tersangka langsung pergi menuju SD Al-Hidayah," kata Victor.
Lalu lima belas menit kemudian dia membakar motor dan rumah pemilik motor.
"Rumah yang dibakar mengalami kerusakan cukup berat, selanjutnya pukul 046.40 WIT pelaku menuju Hotel Bunga Youtefa dan membakar lantai paling atas," lanjutnya.
Terakhir, RN membakar los Cakar Bongkar di Pasar Youtefa pada pukul 07.45 WIT.
Motif
Menurut Victor, dari keterangan RN, pelaku memang ingin membuat onar di Jayapura.
"Dari awal kami sudah menduga ada unsur kesengajaan dan sudah kami buktikan melalui pengungkapan ini," ujar dia.
RN dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada tersangka lain yang terlibat aksi tersebut.
"Penyelidikan terus dilakukan termasuk memeriksa tersangka apakah mengonsumsi narkoba atau tidak," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Mabuk Lakukan Pembakaran di 7 TKP dalam Waktu 4 Jam di Jayapura"
Baca juga: Pria Bakar Rumah di Jakarta Barat, Berniat Akhiri Hidup Bersama Istri Malah Tewaskan Mertua
| Setelah Lakukan Pembunuhan, Bripda Waldi Sempat Kembali ke Rumah Dosen EY untuk Cek Kondisi Korban |
|
|---|
| Drama Mahar Cek Rp3 Miliar kakek Tarman: Awalnya Dikira Palsu, Kini Ngaku Hilang di Kamar Pengantin |
|
|---|
| Kisah Pilu Pencarian Reno dan Farhan Hilang Usai Demo, Ternyata Berakhir di Puing Kebakaran Gedung |
|
|---|
| Viral Pasien Sesak Nafas di RS Maryam Tak Ditangani, Alasan Tak Ada Kamar |
|
|---|
| Daftar 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Terbagi 2 Klaster |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-kebakaran-sepeda-motor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.