Berita Kota Pekalongan
Tahun 2024, Retribusi Parkir di Kota Pekalongan Ditarget Rp 1,5 Miliar
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan ditargetkan untuk pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum dengan besaran Rp 1,5 miliar
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan ditargetkan untuk pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum dengan besaran Rp 1,5 miliar.
Target ini masih sama seperti tahun 2023 lalu yakni sebesar Rp 1,5 Milliar. Dimana, pada tahun 2023 lalu dari target Rp 1,5 Milliar, realisasinya tercapai Rp 1,3 Milliar atau sekitar 80 persenan.
Hal itu dikatakan, Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Kota Pekalongan Moh Karmani.
"Adapun perubahan sesuai aturan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mensyaratkan ada pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang dijadikan satu.
"Sehingga, keluarlah Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana untuk besaran tarif retribusi di tepi jalan umum tidak mengalami perubahan,"ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2024).
Karmani menyebutkan, untuk besaran tarif tersebut yakni Rp 1.000 untuk kendaraan roda 2 dan roda 3, kendaraan roda 4 Rp 2.000, sedangkan untuk kendaraan berat, seperti bus Rp 15.000.
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir di tahun ini, beberapa upaya akan dilakukan oleh Dishub Kota Pekalongan, di antaranya rutin melakukan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan penertiban (binwastib) kepada para juru parkir (jukir) di Kota Pekalongan baik secara pengelolaan, penataan di lokasi tempat parkir maupun pengenaan tarifnya.
"Tentunya, para jukir tersebut secara rutin kami adakan kegiatan pembinaan. Selain itu, kami juga rutin mengadakan operasi gabungan dengan melibatkan jajaran kepolisian, TNI, dan Satpol-P3KP, dan sebagainya dalam rangka pembinaan para jukir agar mematuhi aturan pengenaan tarif dan penataannya," imbuhnya.
Saat ini, Dishub juga tengah mengakomodir titik-titik parkir atau jukir liar agar bisa memberikan kontribusi untuk penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pekalongan.
"Kalau berapa titiknya, kami harus menyesuaikan kondisi. Mengingat, hal ini bisa masukan dari pemilik usaha, dari jukir yang datang ke Dishub, atau juga hasil dari monitoring ke suatu jalan ternyata ada titik baru," ucapnya. (Dro)
Skrining Kusta Serentak, Dinkes Kota Pekalongan Temukan 35 Kasus Baru |
![]() |
---|
PKK dan Tenaga Kesehatan Kota Pekalongan Kawal Program Edukasi Gizi 10.000 Ibu dari Alfamart dan SGM |
![]() |
---|
Kota Pekalongan Punya Lapangan Padel Pertama, Resmi Dibuka oleh Wali Kota Aaf |
![]() |
---|
Sekda Kota Pekalongan Nur Pri : Paskibraka Harus Jadi Teladan Disiplin dan Jiwa Korsa |
![]() |
---|
Dokter Anak Gencarkan Skrining Tumbuh Kembang di Kota Pekalongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.