Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Temuan Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di RSUD Nunukan, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar

Diduga terjadi penyalahgunaan anggaran BLUD RSUD Nunukan, dengan asumsi kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Editor: deni setiawan
Net.com
ILUSTRASI penanganan kasus dugaan korupsi. 

TRIBUNJATENG.COM, NUNUKAN – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Covid-19 terjadi di BLUD RSUD Nunukan, Kalimantan Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kerugian negara mencapai sekira Rp 3 miliar untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.

Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan telah meningkatkan status dari awalnya penyelidikan menjadi penyidikan.

Kejaksaan berharap, dalam kasus yang ditangani secara perdana pada 2024 ini dapat semakin terang benderang dan cepat tuntas.

Baca juga: Kejar-kejaran Personel Lanal Nunukan dengan Penyelundup Miras dari Malaysia, Sita 143 Botol

Baca juga: Komplotan Pencuri Buat Jaringan Internet di Nunukan Hilang 2 Hari

Ya, Kejari Nunukan melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran BLUD RSUD Nunukan, dengan asumsi kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kajari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan BLUD RSUD Nunukan yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19.

Termasuk juga belanja obat sebagai bagian dari dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Penyelidikan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kami lakukan pada 22 November 2023."

"Kami temukan adanya potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam alokasi anggaran BLUD RSUD Nunukan Tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan nilai Rp 3 miliar lebih," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Aniaya Napi hingga Tewas, Oknum KPLP Lapas Nunukan Divonis 3 Tahun

Baca juga: Warga Isi Bensin Botolan Tanpa Matikan Mesin Motor Jadi Penyebab Kebakaran Hebat di Nunukan

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sekira 12 saksi.

Mulai dari pejabat di RSUD Nunukan yang memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran, pegawai RSUD, hingga sejumlah tenaga honorer.

Hasilnya, jaksa menemukan data dan fakta yang menyatakan bahwa pada 2021 dan 2022, terdapat dana Covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Saat ini, kami telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, untuk mencari serta mengumpulkan bukti."

"Ini guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," katanya.

Teguh berharap, penyidikan kasus ini cepat menemukan titik terang sehingga para tersangka segera menerima ganjaran setimpal atas perbuatan mereka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved