Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mayat Dicor di Semarang

Tak Puas Vonis 20 Tahun Terhadap Husen Pembunuh Bos Galon Semarang, JPU Ajukan Banding

Tak puas vonis 20 tahun terhadap Husen pembunuh bos galon di Semarang, JPU akhirnya ajukan banding.

TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Pelaku pembunuhan mayat dicor Semarang, Muhammad Husen (28) tampak tersenyum saat hadir di konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). 

"Dia melakukan ini karena tersulut amarah atau emosi, terpaksa. Pasti ada sebab akibat, sebab perbuatan bosnya itu Husen tidak bisa menahan diri dan emosi sehingga melakukan perbuatan tersebut," ujar pengacara dari LBH Ratu Adil.

Ia berharap putusan yang dijatuhkan kepada Husen di tingkat banding sama dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang. Bahkan dirinya mengharapkan vonis yang dijatuhkan lebih rendah lagi.

"Lebih baik turun, jangan sampai naik, kasihan. 20 tahun itu sudah cukup berat," imbuhnya.

Sebelumnya, Keluarga bos galon Irwan Hutagalung, tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Baca juga: Husen Pembunuh Bos Galon Tembalang Divonis 20 Tahun, Pihak Keluarga Ingin JPU Ajukan Banding

Pihak keluarga korban melalui Ketua Divisi Hukum organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Batak Bersatu Kota Semarang Michael Velando meminta jpu untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. 

"Kami memohon pada jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding, alasannya karena perbuatan terdakwa sangat kejam dan sadis, juga tidak berperikemanusiaan," ujarnya.

Ia menyebut, setelah kejadian tragis itu keluarga korban menjadi tertutup, trauma. Irwan Hutagalung merupakan tulang punggung keluarga. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved