Jateng Zero Knalpot Brong
Pelajar Gunakan Motor Knalpot Brong Bakal Disita Sekolah, Berlaku Resmi di Jateng
Larangan penggunaan knalpot brong di lingkungan sekolah, bagi pelajar di Jawa Tengah diperketat dengan pemberian sanksi penyitaan kendaraan.
"Karena semua punya hak kenyamanan dan keamanan berkendara yang sama," jelas Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan.
Disamping menertibkan lalu lintas, Polda Jateng mendorong upaya ini bertepatan dengan menjelang masa kampanye terbuka pada 21 Januari 2024.
Polda Jateng berharap penertiban knalpot brong dapat mencegah terjadinya konflik antarkelompok. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Siap-siap Pelajar di Jateng, Dinas Pendidikan Siapkan Sanksi bagi Pelajar yang Pakai Knalpot Brong
Baca juga: Tak Semua Pekerja Mau Lembur: Pelipatan dan Sortir Surat Suara Rampung Besok Selasa di Jepara
Baca juga: Tarif Parkir Kendaraan Naik Rp1.000 di Kabupaten Semarang, Berlaku Mulai Januari 2024
Baca juga: Tiga Cucu Pj Bupati Batang Juga Diimunisasi Polio, Dua Putaran Mulai Hari Ini Serentak di Jateng
Baca juga: Sasar 142.625 Anak Usia 0-7 Tahun di Jepara, Imunisasi Polio Dilaksanakan Serentak 2 Kali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.