Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jateng Zero Knalpot Brong

Pelajar Gunakan Motor Knalpot Brong Bakal Disita Sekolah, Berlaku Resmi di Jateng

Larangan penggunaan knalpot brong di lingkungan sekolah, bagi pelajar di Jawa Tengah diperketat dengan pemberian sanksi penyitaan kendaraan. 

Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah. 

"Karena semua punya hak kenyamanan dan keamanan berkendara yang sama," jelas Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan.

Disamping menertibkan lalu lintas, Polda Jateng mendorong upaya ini bertepatan dengan menjelang masa kampanye terbuka pada 21 Januari 2024.

Polda Jateng berharap penertiban knalpot brong dapat mencegah terjadinya konflik antarkelompok. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Siap-siap Pelajar di Jateng, Dinas Pendidikan Siapkan Sanksi bagi Pelajar yang Pakai Knalpot Brong

Baca juga: Tak Semua Pekerja Mau Lembur: Pelipatan dan Sortir Surat Suara Rampung Besok Selasa di Jepara

Baca juga: Tarif Parkir Kendaraan Naik Rp1.000 di Kabupaten Semarang, Berlaku Mulai Januari 2024

Baca juga: Tiga Cucu Pj Bupati Batang Juga Diimunisasi Polio, Dua Putaran Mulai Hari Ini Serentak di Jateng

Baca juga: Sasar 142.625 Anak Usia 0-7 Tahun di Jepara, Imunisasi Polio Dilaksanakan Serentak 2 Kali

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved