Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jateng Zero Knalpot Brong

Pelajar Gunakan Motor Knalpot Brong Bakal Disita Sekolah, Berlaku Resmi di Jateng

Larangan penggunaan knalpot brong di lingkungan sekolah, bagi pelajar di Jawa Tengah diperketat dengan pemberian sanksi penyitaan kendaraan. 

Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelajar di Jawa Tengah bersiap-siap menerima sanksi tegas bagi mereka yang mengendarai sepeda motor berknalpot brong.

Terlebih, motor tersebut menjadi armada mereka dari rumah ke sekolah dalam kesehariannya.

Bagi pelajar yang ketahuan menggunakan motor knalpot brong, pihak sekolah akan menyita kendaraan itu.

Untuk mengambil kembali motor tersebut, diwajibkan orangtua pelajar bersangkutan yang mengambilnya ke sekolah.

Aturan ini mulai berlaku di seluruh sekolah di bawah naungan Disdikbud Jateng.

Baca juga: Polisi Pantau Bengkel di Kudus, Supaya Tak Jual dan Pasang Knalpot Brong

Baca juga: Polres Batang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong, Dukung Kampanye Rapat Umum yang Nyaman

Larangan penggunaan knalpot brong di lingkungan sekolah, bagi pelajar di Jawa Tengah bakal diperketat. 

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah menegaskan, akan menyita kendaraan siswa yang melanggar aturan.

Pihaknya akan memanggil orangtua siswa bersangkutan untuk mengambil kendaraan ke sekolah.

"Sanksi bagi yang melanggar, dikunci dan diambil oleh orangtua dengan diberikan edukasi," tutur Uswatun Hasanah seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (15/1/2024).

"Harapan kami, sudah mengawal untuk tidak ada kendaraan knalpot brong masuk ke sekolah," tegasnya.

Kemudian surat edaran akan ditindaklanjuti dari satuan pendidikan untuk disampaikan kepada orangtua.

Baca juga: Polresta Surakarta Gelar Deklarasi Zero Knalpot Brong bersama Forkompimda, Komunitas, dan Pelajar

Baca juga: Tugu Ikan Bandeng Berbahan 4.031 Knalpot Brong Diresmikan di Alun-alun Pati

Orangtua pun disebut ikut berperan mengawal anak-anaknya, baik di lingkungan sekolah atau di luar.

Langkah ini diambil mengingat penggunaan knalpot brong melanggar hukum dan mengganggu masyarakat.

Aturan hukumnya tertuang dalam UU Lalu Lintas dan UU kebisingan yang diatur oleh KLHK.

"Dari aspek sosiologis, tidak positif, karena menyebabkan konflik antar kelompok, polusi, menggangu pengguna jalan lainnya."

"Karena semua punya hak kenyamanan dan keamanan berkendara yang sama," jelas Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan.

Disamping menertibkan lalu lintas, Polda Jateng mendorong upaya ini bertepatan dengan menjelang masa kampanye terbuka pada 21 Januari 2024.

Polda Jateng berharap penertiban knalpot brong dapat mencegah terjadinya konflik antarkelompok. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Siap-siap Pelajar di Jateng, Dinas Pendidikan Siapkan Sanksi bagi Pelajar yang Pakai Knalpot Brong

Baca juga: Tak Semua Pekerja Mau Lembur: Pelipatan dan Sortir Surat Suara Rampung Besok Selasa di Jepara

Baca juga: Tarif Parkir Kendaraan Naik Rp1.000 di Kabupaten Semarang, Berlaku Mulai Januari 2024

Baca juga: Tiga Cucu Pj Bupati Batang Juga Diimunisasi Polio, Dua Putaran Mulai Hari Ini Serentak di Jateng

Baca juga: Sasar 142.625 Anak Usia 0-7 Tahun di Jepara, Imunisasi Polio Dilaksanakan Serentak 2 Kali

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved