Kriminal Hari Ini
Bukti Kejanggalan Petani Bekasi Ditagih Utang Rp 4 Miliar, Oknum Penggadai Palsukan Semua Data
Menurut keluarga Kacung Supriatna, data pada berkas-berkas yang menjadi dasar pengajuan pinjaman atas nama korban diduga palsu, tidak sesuai aslinya.
TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Beberapa bukti kuat didapat Karyan, anak Kacung Supriatna yang merupakan petani warga Bekasi, yang ditagih utang Rp 4 miliar oleh pihak perbankan.
Kacung Supriatna, petani warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini menjadi korban pemalsuan dokumen.
Dia kaget saat tiba- tiba didatangi tiga orang yang mengaku dari pihak perbankan melakukan penagihan utang Rp 4 miliar.
Kacung merasa selama ini tak pernah mengajukan ataupun meminta bantuan siapapun untuk meminjam uang ke pihak perbankan.
Hal tersebut pun kemudian diperkuat dengan hasil penelusuran yang dilakukan anaknya, Karyan.
Karyan melihat banyak kejanggalan dari dokumen utang dengan jaminan berupa sertifikat tanah yang ada di bank.
Karena dugaan itu, pihak Kacung pun melaporkannya kepada pihak Polres Metro Bekasi.
Baca juga: Tiba-tiba Kacung Petani Warga Bekasi Ditagih Utang Rp 4 Miliar, Polisi: Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen
Baca juga: Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi, Berawal Salip Minibus
Seorang petani di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terkejut karena tiba-tiba ditagih utang Rp 4 miliar oleh pihak perbankan.
"Kasus ini bermula saat korban menitipkan sertifikat tanah kepada terduga pelaku," ucap Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Ahmadi seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024).
Kejadian ini menimpa Kacung Supriatna (63), petani warga Kampung Cikarang, Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Adapun pinjaman itu menggunakan agunan berupa sertifikat tanah.
Petani tersebut diduga menjadi korban pemalsuan data pribadi.
Pasalnya, petani berusia 63 tahun itu merasa tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank.
Menurut keluarga, data pada berkas-berkas yang menjadi dasar pengajuan pinjaman atas nama korban diduga palsu, tidak sesuai aslinya.
Polres Metro Bekasi kini mendalami kasus dugaan pemalsuan data tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Sertifikat tanah ini digadaikan oleh pelaku."
"Akhirnya semua identitas dipalsukan."
"Sehingga dari penyelidikan, yang kami terapkan ada lima pasal," ucap AKP Ahmadi.
Adapun pasal yang diterapkan di antaranya Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Kemudian Pasal 273 KUHP tentang Gadai Tanpa Izin dan Pasal 385 KHUPidana dengan penyerobotan tanah.

Baca juga: Praktik Muncikari Oma di Bekasi Terbongkar Setelah Remaja yang Dijebak Prostitusi Online Kabur
Baca juga: ASN BNN Bekasi Aniaya Istri karena Kesal Korban Punya Utang Pinjol Rp30 Juta
Kronologi Pemalsuan Dokumen
Kacung merasa tidak pernah memiliki utang mencapai miliaran rupiah.
Bahkan, dia tidak pernah meminjam uang mencapai Rp 100 ribu pada siapa pun.
"Selama ini saya enggak merasa punya utang sampai segitu."
"Seratus ribu rupiah juga enggak pernah pinjam,” kata Kacung.
Menurut Kacung, dia tiba-tiba ditagih oleh tiga orang yang mengaku dari pihak bank asal Jakarta.
Mereka meminta Kacung untuk melunasi pinjaman hampir sebesar Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.
Namun, Kacung merasa tidak pernah mengajukan maupun mendapatkan pinjaman yang ditagihkan kepadanya.
"Saya kaget kedatangan itu."
"Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp 3 miliar lebih, hampir Rp 4 miliar,” ujar Kacung.
Kacung mengungkapkan, penagihan itu dialami oleh Kacung sejak 2021.
Saat datang ke rumahnya, pihak lembaga keuangan mengonfirmasi mengenai nama orangtuanya dan kepemilikan tanah seluas 9.573 meter persegi.
Selanjutnya, mereka mengonfirmasi adanya pinjaman yang harus dilunasi oleh ayahnya, dengan membawa fotokopi sertifikat yang bertuliskan memiliki hak tanggungan sebesar Rp 4 miliar.
Anak Kacung, Karyan menuturkan, sepengetahuannya sang ayah tidak pernah melakukan pinjaman ke mana pun.
“Waktu datang menanyakan nama orangtua saya, 'punya tanah seluas 9.573 meter persegi itu betul, Pak?'," ujar Karyan.
"Saya bilang, 'betul, Pak.'"
"Ini ada tagihan tiba-tiba gitu dengan jumlah Rp4 miliar pada 2021," ucap Karyan.
Saat itu, kata Karyan, petugas itu hanya membawa sertifikat tersebut dalam bentuk salinan.
Karyan sempat minta fotokopi surat itu, namun ditolak.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata sertifikat milik ayahnya berada di tangan kakak ayahnya setelah melakukan ajudikasi.
Hingga saat ini, dia belum mengetahui pihak yang menggunakan identitas maupun sertifikat tanah miliknya sebagai agunan untuk pinjaman tersebut.
Baca juga: 11 Camat di Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu karena Pamer Jersey Nomor 2
Baca juga: Remaja Tenggelam di Danau Bekasi, Teman-temannya Berusaha Tolong tapi Gagal
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Adapun kakak Kacung mengaku meminjam sertifikat untuk kepentingan pemecahan sertifikat.
Keluarga memutuskan untuk melibatkan seorang perantara.
Meskipun demikian, hingga saat ini, proses pemisahan sertifikat tersebut belum kunjung selesai setelah hampir 20 tahun berlalu.
Karyan pun berinisiatif mendatangi kakak dari ayahnya itu.
Setelah ditelusuri, ternyata data yang ada di notaris itu palsu semua.
"Termasuk bukti-buktinya saya minta dari sana enggak dikasih, minta data semuanya berkas enggak dikasih, cuma bisanya difoto,” tambah Karyan.
Tak hanya itu, Karyan juga menemukan banyak kejanggalan saat menelusuri ke Kantor Notaris, BPN Kabupaten Bekasi, hingga bank.
Dalam berkas-berkas yang dilihatnya selama penelusuran, tanda tangan ayah dan ibunya berbeda di e-KTP.
Selain itu, juga ditemukan ada surat penyetujuan hak tanggungan untuk lembaga keuangan hingga adanya surat nikah orangtuanya.
“Bapak saya belum pernah buat surat nikah dari dulu."
"Ini yang saya lihat di foto siapa sipit begini semua di surat nikah bapak saya," kata Karyan.
"Surat nikah bapak saya ditulisnya Kacung bin Hasan, tapi bapak saya nama bapaknya itu bukan Hasan melainkan Salem,” ujarnya.
Selain terdapat pemalsuan pada e-KTP dan surat nikah, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) juga terdapat kejanggalan.
Karyan mengungkapkan bahwa SPPT yang seharusnya masih atas nama orangtua ayahnya telah mengalami perubahan menjadi atas nama ayahnya.
Sejak ditagih untuk melunasi pinjaman mulai 2021 sampai 2024, Kacung tidak pernah mencicilnya.
Namun Karyan bersama orangtuanya sampai saat ini sudah empat kali mendatangi pihak lembaga keuangan untuk klarifikasi.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polres Metro Bekasi.
Dia berharap sertifikat tanah orangtuanya dapat kembali tanpa harus membayar agunan sebesar Rp 4 miliar yang tak pernah dipinjam orangtuanya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Kagetnya Petani di Bekasi Saat Tiba-Tiba Ditagih Utang Rp 4 Miliar, Padahal Tak Pernah Pinjam Uang di Bank
Baca juga: Ini Hasil Klarifikasi Temuan Guru SD Nyaleg di Karanganyar, KPU: Statusnya TMS
Baca juga: Ramalan Masa Depan Mehdi Taremi Striker FC Porto: Musim Depan Berseragam Inter Milan
Baca juga: "Grazie" Penggemar AS Roma Lepas Kepergian Jose Mourinho, Kursi Pelatih Diganti Daniele De Rossi
Baca juga: Ini Kondisi Terkini RK Bocah 10 Tahun yang Nekat Bersepeda dari Bojonegoro ke Surabaya
Bekasi
Polres Metro Bekasi
kriminal hari ini
Kacung Supriatna
Pemalsuan Dokumen
Pemalsuan Dokumen Utang Bank
Karyan
AKP Ahmadi
Sertifikat Tanah
feature
Running News
BPN
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.