Pemilu 2024
Ini Hasil Klarifikasi Temuan Guru SD Nyaleg di Karanganyar, KPU: Statusnya TMS
T yang merupakan guru SD di Karanganyar patut diduga melanggar asas netralitas yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Temuan Panwascam Ngargoyoso terhadap sosok T yang terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) menjadi sorotan KPU dan Bawaslu Kabupaten Karanganyar.
T terdaftar sebagai caleg Dapil 1 DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai Golkar.
Dia saat ini juga masih berstatus guru aktif di SD.
Di sekolah tersebut dia sebagai guru agama.
T mendapatkan SK PPPK Guru pada 2022.
Baca juga: Jelang Kampanye Terbuka, KPU Jepara Undang Parpol Peserta Pemilu 2024
Baca juga: Kawal Pemilu 2024, Mantan Anggota KPU di Jateng Dirikan LIDINA, Ini Fokus Garapannya
Guru SD berinisial T di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar berinsial T ditemukan terdaftar sebagai calon legislatif (caleg).
Itu merupakan temuan dari Panwascam Ngargoyoso.
Seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwaningsih.
"Kami mendapatkan informasi dari Panwas Kecamatan Ngargoyoso bahwa yang bersangkutan merupakak ASN di Kabupaten Karanganyar," ucap Nuning seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (17/1/2024).
T merupakan guru yang mengampu mata pelajaran agama.
Nuning Ritwaningsih mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengundang sejumlah pihak terkait untuk diminta klarifikasi terkait kaber tersebut.
"Kami telah memberikan klarifikasi kepada sejumlah pihak."
"Seperti Kepala BKD, Kepala BKPSDM, pengawas sekolah, Kemenag, dan Kepala Disdikbud," kata Nuning.
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Teruskan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Gakkumdu
Baca juga: Bawaslu Lepas Stiker Kampanye di Mobil Angkutan Umum: Sopir Akui Diberi Timses Rp 200 Ribu
Dia mengatakan, pihaknya juga memanggil pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Karanganyar.
Dari hasil pemeriksaan, T menerima SK PPPK guru sejak 2022.
Karanganyar
Pemilu 2024
Guru SD Nyaleg
Bawaslu
Partai Golkar
Bawaslu Kabupaten Karanganyar
KPU
Daryono
KPU Kabupaten Karanganyar
Nuning Ritwaningsih
UU Nomor 5 Tahun 2014
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.