Berita Demak
Kasus Kyai Cabul di Demak, Ada Ormas Keagamaan Intimidasi Korban dan Tawarkan Rp 10 Juta untuk Damai
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengungkapkan bahwa selama tahun 2023, mereka berhasil menangani 36 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
"Kasus ini naik banding, hasil banding belum diketahui sampai sekarang," bebernya.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya mendesak adanya satu mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) antara aparat penegak hukum dan pendamping hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
"SOP penanganan ini diharapkan akan mempermudah proses pelaporan dan penangan kasus," ujarnya.
Selain itu, pihaknya mendorong implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 terkait pedoman hakim untuk menangani perkara perempuan.
Sebab, dari 10 kasus di bulan Juli-Desember 2023 yang ditangani LBH Semarang baik di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri separuhnya masih bermasalah.
"Ada hakim yang seksis maupun putusannya yang ringan menjerat pelaku," tandas dia.
Normalisasi Sungai Wulan Makan Korban, Polres Imbau Pengguna Jalan Raya Demak-Mijen Waspada |
![]() |
---|
Marak Kasus Bullying di Sekolah, Polres Demak Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di MI Muslimat NU |
![]() |
---|
20 Wajib Pajak Demak Dapat Penghargaan dari KPP Pratama: Meningkatkan Hubungan Saling Percaya |
![]() |
---|
Guru SD Demak Mendapat Pelatihan Inovasi Pengajaran Matematika, Eistianah: Tidak Boleh Kita Abaikan |
![]() |
---|
Kejari Demak Bantah Tuduhan Makelar Kasus Kematian Warga di Bonangrejo: Ada Pihak Coba Intervensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.