Kriminal Hari Ini
Kisah Guru Bongkar Kelakuan Bejat Tetangga RHP, Video di Ponsel Jadi Bukti Siswi SMA Ini Dirudapaksa
K (40), warga Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, NTB ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tetangganya RHP (16), siswi SMA.
TRIBUNJATENG.COM, SUMBAWA - Aksi rudapaksa yang dilakukan seorang pria berusia 40 tahun terhadap siswi SMA di Sumbawa NTB terbongkar oleh guru di tempat korban bersekolah.
Saat itu, sang guru sedang menggelar razia terhadap seluruh barang bawaan siswa di sekolah.
Saat mengecek ponsel RHP (16), ditemukan video asusila dirinya.
Seketika guru tersebut pun mengintrograsi RHP.
Dari situlah, RHP memberanikan diri untuk bercerita atas apa yang telah dialaminya.
Selepas mendengar cerita itu, guru tersebut pun melapor kepada orangtua RHP dan mendampinginya untuk melapor ke polisi setempat.
Baca juga: Kakek Kandung, Teman Ayah hingga Tetangga Perkosa Bocah SMP di Sumbawa, Kini Hamil Dua Bulan
Baca juga: Marbot Masjid Ditemukan Tewas Tergantung di Pekarangan Rumahnya di Sumbawa NTB
K (40), warga Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tetangganya RHP (16) yang masih berstatus pelajar SMA.
Kasus ini terungkap saat guru di sekolah menggelar razia dan memeriksa ponsel korban.
Di ponsel korban ditemukan video asusila.
Saat ditanya, korban menceritakan pemerkosaan yang dialaminya.
Sang guru lalu menghubungi orangtua korban dan melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, korban berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Moyo Hulu," kata Iptu Regi Halili seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024).
Dia menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wita di ruang TV rumah korban.
Baca juga: TNI AL Tangkap 67 Nelayan Asal Sumbawa karena Lobster, Sudah Ditahan Selama Dua Bulan
Baca juga: Remaja Pembacok Dua Pelajar di Sumbawa yang Sempat Kabur Kini Mendekam di Penjara
Saat itu, terduga pelaku mendatangi korban saat orangtuanya tidak ada di rumah.
Pelaku membujuk, memperkosa, lalu memberikan uang Rp 50.000 kepada korban.
"Menurut pengakuan korban, terduga pelaku menyetubuhinya sebanyak dua kali."
"Cara terduga pelaku mendatangi rumah korban pada saat orangtua korban tidak berada di rumah."
"Kemudian dia merayu korban," jelas Iptu Regi.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada gurunya di sekolah.
Polsek Moyo Hulu yang mendapatkan laporan langsung menangkap K.
Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa dan dilakukan penahanan terhadap K.
"Setelah ditemukan 2 alat bukti, kemudian perkara dinaikkan ke tahap penyidikan."
"Lalu terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Pelajar SMA di Sumbawa Diperkosa Tetangga, Terungkap Saat Guru Razia Ponsel
Baca juga: Ini Kondisi Terkini RK Bocah 10 Tahun yang Nekat Bersepeda dari Bojonegoro ke Surabaya
Baca juga: Tiba-tiba Kacung Petani Warga Bekasi Ditagih Utang Rp 4 Miliar, Polisi: Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen
Baca juga: Inilah Penampakan Mobil Listrik BYD Asal China, Customer Sudah Bisa Booking Fee Rp 5 Juta
Baca juga: Ini Lokasi RSUD Kabupaten Semarang Bagian Selatan, Dibangun Mulai 2025 Bersifat Go Green
Sumbawa
Siswi SMA Korban Rudapaksa
rudapaksa
pemerkosaan
Iptu Regi Halili
Polsek Moyo Hulu
Polres Sumbawa
Kasus Persetubuhan
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.