Berita Kriminal
Pemilik Koperasi di Sleman Sekap Nasabah yang Tak Bisa Bayar Utang, Diminta Bekerja Tanpa Bayaran
Polisi selamatkan wanita berinisial IY (42) yang disekap di kantor koperasi simpan pinjam di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ketiga orang tersebut dipaksa bekerja untuk melunasi utang.
"Semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat pinjam uang ke pelaku."
"Tidak bisa bayar akhirnya dibawa, kalau tidak ada penjaminnya disuruh kerja di rumahnya (rumah pelaku)," ucap dia.
Sementara itu, kata Riski, ketiga korban merasa tertekan dan dipersulit saat akan izin pulang.
"Tidak boleh pulang, adapun boleh pulang hanya sebulan sekali dan disuruh balik lagi sampai mereka bisa melunasi hutangnya kepada pelaku," ujar dia.
Residivis TPPO
Sementara, pelaku H ternyata merupakam residivis kasus perdagangan orang pada tahun 2017 lalu.
Saat ini polisi masih mendalami kasus di Sleman itu terkait dugaan TPPO.
"Residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang."
"Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekap Wanita dan Paksa Bayar Rp 28 Juta, Koperasi di Sleman Diduga Tak Berizin"
Meski Suporter Persita dan PSIS Semarang Damai Insiden Pelemparan Bus, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus |
![]() |
---|
Inilah Tampang Pelaku Penipuan Modus Tukar Uang Receh di Purbalingga, Gondol Rp 3 Juta dari Toko |
![]() |
---|
Tim Gabungan Ini yang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus |
![]() |
---|
Empat Hari Pasca Peristiwa Tragis, Rumah Abu-abu Ika Rahmawati Masih Terpasang Police Line |
![]() |
---|
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.