Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pemilik Koperasi di Sleman Sekap Nasabah yang Tak Bisa Bayar Utang, Diminta Bekerja Tanpa Bayaran

Polisi selamatkan wanita berinisial IY (42) yang disekap di kantor koperasi simpan pinjam  di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Editor: rival al manaf
istimewa
ILUSTRASI: PENYEKAPAN. 

Ketiga orang tersebut dipaksa bekerja untuk melunasi utang.

"Semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat pinjam uang ke pelaku."

"Tidak bisa bayar akhirnya dibawa, kalau tidak ada penjaminnya disuruh kerja di rumahnya (rumah pelaku)," ucap dia.

Sementara itu, kata Riski, ketiga korban merasa tertekan dan dipersulit saat akan izin pulang.

"Tidak boleh pulang, adapun boleh pulang hanya sebulan sekali dan disuruh balik lagi sampai mereka bisa melunasi hutangnya kepada pelaku," ujar dia.

Residivis TPPO

Sementara, pelaku H ternyata merupakam residivis kasus perdagangan orang pada tahun 2017 lalu.

Saat ini polisi masih mendalami kasus di Sleman itu terkait dugaan TPPO.

"Residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang."

"Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekap Wanita dan Paksa Bayar Rp 28 Juta, Koperasi di Sleman Diduga Tak Berizin"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved