Berita Kriminal
Pemilik Koperasi di Sleman Sekap Nasabah yang Tak Bisa Bayar Utang, Diminta Bekerja Tanpa Bayaran
Polisi selamatkan wanita berinisial IY (42) yang disekap di kantor koperasi simpan pinjam di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ketiga orang tersebut dipaksa bekerja untuk melunasi utang.
"Semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat pinjam uang ke pelaku."
"Tidak bisa bayar akhirnya dibawa, kalau tidak ada penjaminnya disuruh kerja di rumahnya (rumah pelaku)," ucap dia.
Sementara itu, kata Riski, ketiga korban merasa tertekan dan dipersulit saat akan izin pulang.
"Tidak boleh pulang, adapun boleh pulang hanya sebulan sekali dan disuruh balik lagi sampai mereka bisa melunasi hutangnya kepada pelaku," ujar dia.
Residivis TPPO
Sementara, pelaku H ternyata merupakam residivis kasus perdagangan orang pada tahun 2017 lalu.
Saat ini polisi masih mendalami kasus di Sleman itu terkait dugaan TPPO.
"Residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang."
"Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekap Wanita dan Paksa Bayar Rp 28 Juta, Koperasi di Sleman Diduga Tak Berizin"
| Tampang Khanifudin Anggota DPRD Kebumen dari PDIP Tipu dan Jual Tanah Milik Kakek 70 Tahun |
|
|---|
| Pelaku Curanmor di Tegal Tak Kapok 3 Masuk Penjara, Curi Motor di Depan Toko Kepergok Warga |
|
|---|
| Anggota DPRD Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil, Berdalih Tak Terima Uangnya |
|
|---|
| Bukan Prestasi, Anggota DPRD dari PAN Ini Malah Koleksi Kasus, dari Narkoba hingga Bakar Mobil Orang |
|
|---|
| Berawal dari Cekcok Musik Bersuara Keras, Mertua dan Menantunya Tewas Ditikam Tetangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penyekapan-1.jpg)