Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Gedung Karaoke New Orange Tegal Ternyata Tak Punya Sertifikat Kelayakan

Gedung Karaoke New Orange Tegal yang mengalami kebakaran hingga menewaskan 6 orang korban, rupanya tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Evakuasi korban terjebak kebakaran Karaoke Orange Tegal, Senin (15/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Gedung Karaoke New Orange Tegal yang mengalami kebakaran hingga menewaskan 6 orang korban perempuan pemandu lagu, rupanya tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Keberadaan jalur evakuasi hingga tangga darurat yang tersedia masih dipertanyakan standarisasi keselamatannya. 

Sebelumnya, Karaoke New Orange Tegal yang beralamat di Jalan Veteran itu mengalami kebakaran, pada Senin (15/1/2024) kemarin. 

Baca juga: "Tolong, Ya Allah" Pesan Suara Terakhir Pemandu Lagu Korban Kebakaran New Orange Tegal

Baca juga: Detik-detik Evakuasi Dramatis Pemandu Lagu Karaoke New Orange Tegal, Mobil Crane Mengarah Lantai 3  

Baca juga: Tewaskan 6 Orang, Gedung Karaoke New Orange Tegal Rupanya Tidak Punya Sertifikat Layak Fungsi 

Belasan penghuni karaoke atau pekerja pemandu lagu (PL) sempat terjebak di Gedung Karaoke. 

Korban dievakuasi menggunakan mobil crane melalui jendela di lantai 3. 

Kobaran api tidak terlihat, tetapi gedung dipenuhi asap tebal.

Akibatnya sebanyak 6 orang dinyatakan meninggal dunia akibat kemasukan karbon dioksida (CO2).

Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, Gedung Karaoke New Orange itu belum memiliki SLF. 

Pemasangan garis polisi di lokasi kebakaran Gedung Karaoke New Orange Tegal, Senin (15/1/2024).
Pemasangan garis polisi di lokasi kebakaran Gedung Karaoke New Orange Tegal, Senin (15/1/2024). (TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad)

Bahkan gedung bagian belakang yang menjadi lokasi kebakaran itu juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"SLF untuk gedung yang bersifat pelayanan atau umum seperti bioskop, hotel, rumah sakit, karaoke, termasuk spa itu wajib dan krusial. 

Karena persyaratannya detail, ada jalur difabel, jalur evakuasi, rambu-rambu evakuasi, tangga darurat keselamatan, pintu samping belakang, dan sebagainya," katanya, Selasa (16/1/2024).

Menurut Heru, Gedung Karaoke New Orange Tegal saat awal pembangunan juga sempat bermasalah, tidak ber PBG atau IMB. 

Lalu ditegur dan akhirnya mengurus PBG untuk gedung bagian depan, pada 2019-2020.

Tetapi kemudian ada penambahan ruangan dan bangunan di bagian belakang tanpa sepengetahuan dan tidak mengurus izin PBG. 

"Seharusnya rehab atau penambahan sekecil apapun itu harus mengurus PBG lagi. Kemudian dilanjutkan mengurus SLF," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved