Berita Tegal
Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Gedung Karaoke New Orange Tegal Ternyata Tak Punya Sertifikat Kelayakan
Gedung Karaoke New Orange Tegal yang mengalami kebakaran hingga menewaskan 6 orang korban, rupanya tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Gedung Karaoke New Orange Tegal yang mengalami kebakaran hingga menewaskan 6 orang korban perempuan pemandu lagu, rupanya tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Keberadaan jalur evakuasi hingga tangga darurat yang tersedia masih dipertanyakan standarisasi keselamatannya.
Sebelumnya, Karaoke New Orange Tegal yang beralamat di Jalan Veteran itu mengalami kebakaran, pada Senin (15/1/2024) kemarin.
Baca juga: "Tolong, Ya Allah" Pesan Suara Terakhir Pemandu Lagu Korban Kebakaran New Orange Tegal
Baca juga: Detik-detik Evakuasi Dramatis Pemandu Lagu Karaoke New Orange Tegal, Mobil Crane Mengarah Lantai 3
Baca juga: Tewaskan 6 Orang, Gedung Karaoke New Orange Tegal Rupanya Tidak Punya Sertifikat Layak Fungsi
Belasan penghuni karaoke atau pekerja pemandu lagu (PL) sempat terjebak di Gedung Karaoke.
Korban dievakuasi menggunakan mobil crane melalui jendela di lantai 3.
Kobaran api tidak terlihat, tetapi gedung dipenuhi asap tebal.
Akibatnya sebanyak 6 orang dinyatakan meninggal dunia akibat kemasukan karbon dioksida (CO2).
Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, Gedung Karaoke New Orange itu belum memiliki SLF.

Bahkan gedung bagian belakang yang menjadi lokasi kebakaran itu juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"SLF untuk gedung yang bersifat pelayanan atau umum seperti bioskop, hotel, rumah sakit, karaoke, termasuk spa itu wajib dan krusial.
Karena persyaratannya detail, ada jalur difabel, jalur evakuasi, rambu-rambu evakuasi, tangga darurat keselamatan, pintu samping belakang, dan sebagainya," katanya, Selasa (16/1/2024).
Menurut Heru, Gedung Karaoke New Orange Tegal saat awal pembangunan juga sempat bermasalah, tidak ber PBG atau IMB.
Lalu ditegur dan akhirnya mengurus PBG untuk gedung bagian depan, pada 2019-2020.
Tetapi kemudian ada penambahan ruangan dan bangunan di bagian belakang tanpa sepengetahuan dan tidak mengurus izin PBG.
"Seharusnya rehab atau penambahan sekecil apapun itu harus mengurus PBG lagi. Kemudian dilanjutkan mengurus SLF," jelasnya. (fba)
Kelurahan Margadana Tegal Siap Dipecah Dua: Margadanalor dan Margadanakidul Segera Hadir |
![]() |
---|
Dedy Yon Targetkan Pemekaran Kota Tegal Jadi 35 Kelurahan Selesai dalam 2 Tahun Mendatang |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Kolaborasikan Program Dokter Spesialis Keliling dan Cek kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Viral Wali Kota Tegal Dedy Yon Rela Jauh-Jauh ke Solo Temui Jokowi, Alasannya Mau Nikah Lagi? |
![]() |
---|
Vita Antusias Ajak Baba Vaksin Rabies Gratis di Puskeswan Kota Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.