Berita Semarang
Pager Semar Ungkap Potensi Outlet Hiburan Gulung Tikar Jika Tarif Pajak Naik 40 Persen
Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar) Negro Sefni menyatakan bahwa para anggotanya tidak setuju bila ada lonjakan
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar) Negro Sefni menyatakan bahwa para anggotanya tidak setuju bila ada lonjakan kenaikan tarif pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen. Menurutnya, lonjakan tersebut akan berpotensi membuat lesu usaha-usaha terkait seperti karaoke, klub, bar, spa, dan sebagainya.
"Kami tidak agree 'tidak setuju'. Kalau pun itu terjadi, pasti ada impact-nya karena kalau kita sudah menaikkan harga dan segala macam akan timbul biaya baru - itu yang akan mengukur kekuatan outlet itu sendiri. Prediksi saya kalau terjadi, akan ada outlet yang berguguran karena sebenarnya belum bisa 'dimakan' market Semarang kalau harus ada lonjakan pajak 40 persen," kata Negro Sefni dihubungi Tribun Jateng, Rabu (17/1/2024).
Seperti diketahui, kebijakan kenaikan pajak hiburan ini merupakan keputusan pemerintah pusat. Regulasinya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan, namun diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Adapun di Semarang, saat masih proses penyusunan Perda dan belum resmi diberlakukan.
Negro berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.
"Anggota kami ada sekitar 40 outlet dan ini sebenarnya kena imbas semuanya."
"Baiknya ditinjau ulang apakah itu cukup ideal dengan angka itu. Kami sendiri juga pasti agak berat mendapatkan market, karena beberapa tempat untuk market yang dituju dengan biaya-biaya internal yang dilakukan manajemen sendiri pun sebenarnya cukup besar," sebutnya.
Sementara itu Negro juga menyebutkan bahwa para anggota saat ini masih menggunakan acuan tarif pajak lama yaitu sebesar 25 persen.
"Kami belum ada langkah menaikkan harga dan seterusnya, karena kami berharap bukan langkah itu yang kami ambil karena kenaikan 40 persen dari harga normal ini sudah terpaut cukup tinggi. Jadi cukup riskan bagi kami kalau tiba-tiba secara langsung naikkan saat ini," imbuhnya. (idy)
Baca juga: Pemkab Sukoharjo Gelar Konsultasi RPJMD 2025-2045, Bupati Ungkap Tantangan ke Depan yang Dihadapi
Baca juga: Sinopsis dan Pemain Drakor A Shop for Killers Rilis 17 Januari Dibintangi Lee Dong Wook
Baca juga: Ini Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 yang Disepakati KPU Kabupaten Tegal dan Parpol
Baca juga: Tips Membeli Laptop untuk Administrasi Kantor
Foto: ilustrasi. Tribun Jateng/ Idayatul Rohmah
Pertumbuhan Pengembang Perumahan di Semarang Kian Pesat, Distaru Ingatkan Patuhi Aturan Tata Ruang |
![]() |
---|
Jumlah Feeder Trans Semarang Terbatas, Pengamat Transportasi Usulkan Menyentuh Banyak Perumahan |
![]() |
---|
Dana Operasional RT Rp25 Juta Cair, Wali Kota Harap Warga Kurang Mampu Tak Lagi Diwajibkan Iuran |
![]() |
---|
Trans Semarang Perlu "Obat" Serius: Peremajaan Armada hingga Restrukturisasi Manajemen |
![]() |
---|
Keluhan Warga soal BRT Trans Semarang: Mogok, Penuh, dan Bikin Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.