Kriminal Hari Ini
Pengakuan Dua Pria di Jambi Ditangkap Karena Miliki Uang Palsu: Cetak Sendiri Hasil Otodidak
Secara kasat mata, uang pecahan Rp 100.000 ini tampak asli namun saat diraba baru dapat diketahui bahwa uang tersebut palsu.
TRIBUNJATENG.COM, JAMBI - Dua pria warga Jambi terancam masuk bui selama 10 tahun.
Keduanya ditangkap lantaran dengan sengaja mengedarkan uang palsu hasil cetakan sendiri di wilayah Kabupaten Bungo.
Modusnya, keduanya melakukan topup ke konter yang memiliki akses BRI link untuk kemudian dipindah ke aplikasi Dana milik pelaku.
Secara umum tak tampak itu adalah uang palsu, namun begitu diraba, sangat terasa perbedaannya dan dipastikan itu adalah palsu.
Baca juga: Pengakuan NA Dosen Kota Sorong Edarkan Uang Palsu: Cetak Sendiri Sejak 2019 Karena Terlilit Utang
Baca juga: NA Bu Dosen di Kota Sorong Ditangkap, Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp50.000 Hasil Cetak Sendiri
Pria berinisial AS (23) dan RW (34) ditangkap Polres Bungo karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Mereka mengedarkan uang beraksi di sejumlah konter di Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melakukan top up saldo aplikasi Dana menggunakan uang palsu ke konter isi pulsa.
"Kami menangkap dua orang pelaku pengedar uang palsu,"
"Lokasi di Kota Bungo dan satu lagi di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir," kata Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan seperti dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (20/1/2024).
Tersangka mencetak uang palsu secara mandiri menggunakan mesin printer berwarna, mencetak uang pecahan Rp 100 ribu.
Setelah uang tercetak, mereka mendistribusikan uang palsu tersebut ke konter dengan melakukan top up saldo aplikasi Dana.
"Mereka menjalankan aksinya ke konter-konter yang ada BRI Link-nya."
"Kemudian uang itu dimasuk kan ke aplikasi Dana pelaku," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku belajar dari otodidak dari Youtube.
Dari pengungkapan itu, tim Satreskrim Polres Bungo menyita Rp 8,9 juta uang dari masing-masing tersangka.
Baca juga: Inilah Tampang Bambang Yuwono, Produsen Uang Palsu Yang Beraksi di Cilacap
Baca juga: Nasib Apes Mbah Ti, Lansia Penjual Buah Usia Senja, Malah Jadi Sasaran Pengedar Uang Palsu
"Untuk belajarnya secara otodidak dari Youtube."
"Sementara ini masih dalam penyelidikan apakah mereka otodidak atau ada jaringannya," ungkapnya.
Secara kasat mata, uang tersebut tampak asli namun saat diraba baru dapat diketahui bahwa uang tersebut palsu.
"Bedanya jauh, nampak kelihatan sekali."
"Ini bisa dicek secara dilihat, diraba, dan diterawang."
"Makanya konter (korban) tersebut seusai mendapat ini langsung melapor ke pihak kepolisian," sebut AKBP Singgih Hermawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 36 ayat 1,2,3 UU Nomor 7 Tahun 2011, juncto Pasal 55 ayat 1.
Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Pria di Jambi Ditangkap Karena Cetak dan Edarkan Uang Palsu
Baca juga: Klasemen Sementara Grup D Piala Asia 2023: Irak Lolos, Indonesia dan Jepang Sama-sama 3 Poin
Baca juga: Air Mendidih dari Termos Basahi Tubuh Wanita Cianjur Ini, Disiram Suami Karena Minta Dicerai
Baca juga: "Khilaf Pak" Pencuri 11 Tutup Selokan di Semarang Diciduk 4 Jam Usai Beraksi, Pelaku Kendarai Pikap
Baca juga: Chatarina Muliana Girsang Plt Rektor UNS
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.