Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tak Diberi Uang, Pria di Luwu Emosi Masukkan Racun Tikus ke Air Minum, Anak dan Istri Jadi Korban

Satuan Reskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (48) di Desa Bangi, Kecamatan Bajo.

Editor: muh radlis
IST
Anggota Resmob Polres Luwu menangkap pria yang meracuni anak dan istrinya. (Tribun Timur) 

TRIBUNJATENG.COM - Satuan Reskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (48) di Desa Bangi, Kecamatan Bajo.

J diamankan setelah terlibat dalam upaya percobaan pembunuhan terhadap istri sahnya sendiri.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch Ryan Kurniawan, mengungkapkan bahwa percobaan pembunuhan tersebut terjadi di kediaman J.

"Pelaku mencoba meracuni 4 anggota keluarganya, termasuk istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya, yang pada saat itu sedang berada di kediaman pelaku di Lingkungan Kambuno, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu pada Kamis tanggal 18 Januari," terangnya, Minggu (21/1/2024).

Menurut Moch Ryan, kejadian bermula ketika keempat korban berkumpul di rumah pelaku.

Saat merasa haus, mereka mengambil air yang tersimpan di dalam kulkas pelaku.

"Setelah meminum, korban merasa mual dan pusing hingga mengakibatkan korban muntah.

Selanjutnya para korban dilarikan oleh pihak keluarga menuju ke Puskesmas Bupon untuk mendapatkan pertolongan medis," jelas Ryan kepada Tribunluwu.com.

Ryan mengungkapkan bahwa motif J melakukan tindakan keji ini karena kesal tidak diberikan uang oleh sang istri.

"Motifnya karena pelaku merasa kesal dan emosi kepada istrinya karena tidak diberikan uang. Istrinya saat itu membalas permintaan pelaku dengan makian," akunya.

Tindakan ini membuat pelaku menggunakan racun tikus yang dimasukkan ke dalam botol air minum.

"Lalu pelaku memasukkan racun tikus kedalam botol minuman dan menyimpannya di dalam kulkas dan pada saat diintergosi pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya sengaja memasukkan racun tikus karena merasa kesal kepada istrinya," tutur Ryan.

Ryan menambahkan, J bakal dijerat Pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana

"Ancaman pidana 15 tahun penjara untuk pelaku," tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Suami di Luwu Racuni Istri dan Anaknya

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved