Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kasus UU ITE, Aktivis Lingkungan di Karimunjawa Kembali Ditahan, Berkas Dilimpah ke Kejaksaan

Daniel Frits Maurits Tangkilisan kembali mendekam di balik jeruji besi setelah kasus yang menjeratnya dilimpahkan ke kejaksaan.

TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Aktivis lingkungan di Karimunjawa Daniel saat hendak memasuki mobil tahanan Polres Jepara usai proses tahap II di Kejari Jepara, Selasa (23/1/2024). 

Kemudian pada 13 November, lanjtunya, penyidik Satreskrim Polres Jepara mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jepara dan kemudian dinyatakan lengkap, P21. Hasil koordinasi dengan kejaksaan, untuk memproses ke tahap II, disarankan tersangka ditahan.

“Setelah kita lakukan penahanan oleh penyidik ada permohonan penangguhan dari kuasa hukumnya. Penanggunhan penahanan kita teliti dan kita kabulkan,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menambahkan penangguhan penahanna ini dilakukan setelah semua unsur terpenuhi. Ada penjaminya, yakni kuasa hukum Daniel, Tri Hutomo. Penjamin berjanji bisa menghadirkan tersangka ke Satreskrim Polres Jepara jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Selain itu juga, pihak penjamin juga berjanji tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak menyalahi aturan.

Kendati keluar dari tahanan, Daniel diharuskan tiap Kamis mendatangi Satreskrim Polres Jepara. Ia dikenai wajib lapor.

“Kasus hukumnya tetap jalan,” terangnya.

Selama menjalani penangguhan penahanan ini Daniel diminta tidak kembali ke Karimunjawa untuk kemudahan proses hukumnya. Untuk sementara ia diminta tinggal di area Jepara.

Terpisah, Daniel menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekannya dan Polres Jepara yang telah membantu proses penangguhan penahanan ini. Dia menyatakan akan kooperatis menjalan proses hukum. 

Dia mengungkapkan apa yang menimpanya saat ini ada kasus besar di belakangnya, ihwal tambak udang. Dia meminta tambak udang di Karimunjawa ditutup. Terkait komentarnya yang menjadi bahan pelaporan dirinya ke Polres Jepara, Daniel menjelaskan konteks komentar itu soal keberadaan limbah tambak udang. Bukan tertuju ke warga Karimunjawa secara umum.

“Saya tidak pernah bilang warga Karimunjawa atau siapapun juga berotak udang,” tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved