Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bawa Bekal Sekadarnya, Anang Jalan Kaki ke Jokowi Karena Kecewa Vonis Ringan Pelaku Asusila Anaknya

Demi mendapatkan keadilan, seorang pria berumur nekat jalan kaki dari Jambi ke Jakarta untuk bertemu Presiden Jokowi.

Editor: raka f pujangga
TribunJambi.com/Wira Dani Damanik
Anang Setiawan seorang ayah memperjuangkan keadilan untuk anaknya yang jadi korban asusial, jalan kaki dari Jambi ke Jakarta untuk ketemu Presiden Jokowi 

Pelaku asusila terhadap anak Anang diketahui mendapat vonis ringan oleh Pengadilan Negeri Tebo yaitu 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Atas vonis tersebut, jaksa pun mengajukan banding dan kini masih dalam proses.

Selain itu, Anang juga menyesalkan terdakwa hingga kini masih bebas berkeliaran karena adanya penangguhan pengadilan.

Dilansir dari TribunJambi, sidang vonis terhadap terdakwa bernama Budi atas kasus asusila seorang anak di Tebo itu berlangsung pada Senin (11/12/2023).

Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Diah Astuti Miftafiatun menyatakan Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta rupiah," ujar hakim.

Baca juga: 25 Polisi di NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila dan Calo Calon Siswa Polri

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan," sambungnya.

Hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk membayarkan biaya perkara senilai Rp10 ribu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di suryamalang.com

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved