Berita Regional
Bawa Bekal Sekadarnya, Anang Jalan Kaki ke Jokowi Karena Kecewa Vonis Ringan Pelaku Asusila Anaknya
Demi mendapatkan keadilan, seorang pria berumur nekat jalan kaki dari Jambi ke Jakarta untuk bertemu Presiden Jokowi.
Pelaku asusila terhadap anak Anang diketahui mendapat vonis ringan oleh Pengadilan Negeri Tebo yaitu 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Atas vonis tersebut, jaksa pun mengajukan banding dan kini masih dalam proses.
Selain itu, Anang juga menyesalkan terdakwa hingga kini masih bebas berkeliaran karena adanya penangguhan pengadilan.
Dilansir dari TribunJambi, sidang vonis terhadap terdakwa bernama Budi atas kasus asusila seorang anak di Tebo itu berlangsung pada Senin (11/12/2023).
Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Diah Astuti Miftafiatun menyatakan Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta rupiah," ujar hakim.
Baca juga: 25 Polisi di NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila dan Calo Calon Siswa Polri
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan," sambungnya.
Hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk membayarkan biaya perkara senilai Rp10 ribu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah tayang di suryamalang.com
| Duel Maut Tewaskan Kakak Adik, Warga: Seandainya Senjata Itu Tak Dilempar |
|
|---|
| Harga dan Spesifikasi HP Moto g06 POWER: Baterai 7000mAh Terbesar di Kelasnya |
|
|---|
| Paras Cantik Sisilia Hendriani, Mahasiswi Yang Peras Pengusaha Sawit Rp 1,6 Miliar Pakai VCS |
|
|---|
| Hilang di Mal Jakarta, Motor Harley Davidson Ditemukan di Mal Bekasi |
|
|---|
| Sunardi Bekap Evi dengan Bantal hingga Tewas, Mengaku Lelah Urus Istri Stroke |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.