Berita Regional
Bawa Bekal Sekadarnya, Anang Jalan Kaki ke Jokowi Karena Kecewa Vonis Ringan Pelaku Asusila Anaknya
Demi mendapatkan keadilan, seorang pria berumur nekat jalan kaki dari Jambi ke Jakarta untuk bertemu Presiden Jokowi.
TRIBUNJATENG.COM - Demi mendapatkan keadilan, seorang pria berumur nekat jalan kaki dari Jambi ke Jakarta.
Aksi pria bernama Anang Setiawan itu pun menjadi viral di media sosial.
Bukan mencari sensasi, Anang sengaja melakukan hal itu demi memperjuangkan keadilan untuk sang anak.
Baca juga: Guru SMA Syok Temukan Video Asusila di Ponsel Siswi, Ternyata Korban Rudapaksa Tetangga
Anang ingin bertemu Presiden Jokowi dan melaporkan kasus asusila yang menipa anaknya.
Pasalnya, hukuman yang diberikan pada pelaku tak mencerminkan rasa keadilan.
Pelaku kasus asusila terhadap anaknya hanya mendapat hukuman 3 bulan penjara.
Anang Setiawan merupakan warga Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Sumatera.
Aksi jalan kaki tersebut dilakukan Anang mulai dari komplek perkantoran Bupati Tebo sampai ke Kota Jakarta.
Dalam pengakuannya, Anang mengatakan dirinya berjalan kaki ke Jakarta ingin menemui Presiden Jokowi untuk mencari keadilan.
"Tujuan saya berjalan kaki menuju senayan ingin menemui Bapak Presiden Jokowi mencari keadilan" kata Anang, Senin (22/01/2024).
Anang mengaku, sudah bosan menunggu kepastian hukum dan keadilan terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun.
"Saya sudah jenuh harus menunggu berapa lama hasil banding, jadi saya putuskan menunggu sambil jalan kaki menuju Jakarta," kata Anang.
Dalam melakukan aksinya, Anang tidak sendirian sebab Ia berjalan kaki ke Jakarta bersama anak dan istrinya dengan membawa bekal ala kadarnya.
Anang menyebut, aksi jalan kaki ini akan ia hentikan apabila banding oleh Kejaksaan Negeri Tebo memenuhi rasa keadilan bagi mereka.
"Saya bawa handphone buat jaga-jaga menunggu kabar hasil banding nanti, biar keluarga atau orang yang peduli yang mengabarkan saya," ujar Anang.
Pelaku asusila terhadap anak Anang diketahui mendapat vonis ringan oleh Pengadilan Negeri Tebo yaitu 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Atas vonis tersebut, jaksa pun mengajukan banding dan kini masih dalam proses.
Selain itu, Anang juga menyesalkan terdakwa hingga kini masih bebas berkeliaran karena adanya penangguhan pengadilan.
Dilansir dari TribunJambi, sidang vonis terhadap terdakwa bernama Budi atas kasus asusila seorang anak di Tebo itu berlangsung pada Senin (11/12/2023).
Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Diah Astuti Miftafiatun menyatakan Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta rupiah," ujar hakim.
Baca juga: 25 Polisi di NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila dan Calo Calon Siswa Polri
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan," sambungnya.
Hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk membayarkan biaya perkara senilai Rp10 ribu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah tayang di suryamalang.com
| Duel Maut Tewaskan Kakak Adik, Warga: Seandainya Senjata Itu Tak Dilempar |
|
|---|
| Harga dan Spesifikasi HP Moto g06 POWER: Baterai 7000mAh Terbesar di Kelasnya |
|
|---|
| Paras Cantik Sisilia Hendriani, Mahasiswi Yang Peras Pengusaha Sawit Rp 1,6 Miliar Pakai VCS |
|
|---|
| Hilang di Mal Jakarta, Motor Harley Davidson Ditemukan di Mal Bekasi |
|
|---|
| Sunardi Bekap Evi dengan Bantal hingga Tewas, Mengaku Lelah Urus Istri Stroke |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.