Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Cekcok Berujung Penganiayaan di Bengkulu, HS Pukul Hingga Gigit Pundak Aprilia, Begini Kronologisnya

Diduga terselut emosi, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara dipukul di bagian kuping sebelah kiri sebanyak dua kali.

Editor: deni setiawan
tribunjateng/grafis/bram kusuma
ILUSTRASI kasus penganiayaan. 

"Benar, korban melaporkan penganiayaan itu pada Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 13.45," kata AKP Sarmadi seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (24/1/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut AKP Sarmadi, pihaknya langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku.

Kemudian, pada Senin (22/1/2024) sekira pukul 21.00, pihaknya mendapatkan informasi jika keberadaan pelaku HS sedang bekerja di Jalan Jenderal A Yani Kecamatan Kota Manna.

"Pelaku diamankan saat sedang berada di tempat kerjanya."

"Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," beber AKP Sarmadi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Pelaku terancam pidana selama 5 tahun kurungan penjara," jelas AKP Sarmadi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria asal Bengkulu Selatan Tega Aniaya Pacar, Korban Dipukul di Kuping dan Pundak Digigit

Baca juga: Inilah Sosok Vivi Jovita, Happy Lihat Orang Lain Terhibur

Baca juga: AWAS Lontaran Batu dari Kawah Gunung Semeru, Sehari Dua Kali Erupsi

Baca juga: Nasib Pilu Bocah SD di Surabaya, 2 Tahun Disiksa Ibu Kandung, Alibi Pelaku Karena Bisikan Gaib

Baca juga: Pedagang Bakso Keliling di Banten Perkosa Tetangga, Pelaku Masuk Kontrakan Lewat Plafon Kamar Mandi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved