Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Cekcok Berujung Penganiayaan di Bengkulu, HS Pukul Hingga Gigit Pundak Aprilia, Begini Kronologisnya

Diduga terselut emosi, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara dipukul di bagian kuping sebelah kiri sebanyak dua kali.

Editor: deni setiawan
tribunjateng/grafis/bram kusuma
ILUSTRASI kasus penganiayaan. 

TRIBUNJATENG.COM, BENGKULU - Pria warga Desa Kembang Ayun, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan terpaksa digelandang ke kantor polisi seusai dilaporkan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap teman dekatnya.

Apriani mengalami luka lebam di beberapa tubuhnya seusai dianiaya oleh pelaku berinisial HS.

Korban beberapa kali dipukul pada bagian wajah hingga punggung.

Tak hanya itu, korban juga mengalami luka di bagian pundak sebelah kiri seusai digigit oleh HS.

Akibat tindakannya, pelaku HS berusia 20 tahun ini terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Jalin Kerjasama Akademik, KPI UIN Walisongo Siap Kolaborasi dengan Jurusan Dakwah UIN Bengkulu.

Baca juga: Sudah Jual Tanah, Mobil dan Pinjam Bank, Pemuda Bengkulu Ini Gagal Jadi Polisi dan Rugi Rp 750 Juta

Pria berinisial HS (20) diduga melakukan penganiayaan terhadap teman dekat perempuannya bernama Apriani (19) warga Desa Tambangan, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan di sebuah kos-kosan Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna pada Minggu (21/1/2024) pukul 12.00. 

Pada saat itu, korban Apriani sedang bersiap-siap berangkat kerja.

Secara tiba-tiba, pelaku HS yang merupakan warga Desa Kembang Ayun, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu ini datang dan langsung masuk ke kamar kosan-korban.

Sehingga saat itu terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

Diduga terselut emosi, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara dipukul di bagian kuping sebelah kiri sebanyak dua kali.

Lalu, pelaku kembali memukul korban di bagian pundak belakang sebanyak satu kali.

Kemudian pelaku mendorong korban sambil menggigit pundak sebelah kiri korban.

Baca juga: Nelayan di Mukomuko Bengkulu Bagi-bagi Ikan Gratis ke Warga, Ternyata Ini Sebabnya

Baca juga: Duel Maut Dua Keluarga Berebut Lahan di Bengkulu Selatan, Tiga Orang Tewas Mengenaskan

Akibat perbuatan yang telah dilakukan pelaku, korban harus merasakan sakit serta babak belur dan mengalami beberapa luka lebam di bagian tubuhnya.

Tidak terima, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi membenarkan ada laporan peristiwa penganiayaan tersebut.

"Benar, korban melaporkan penganiayaan itu pada Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 13.45," kata AKP Sarmadi seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (24/1/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut AKP Sarmadi, pihaknya langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku.

Kemudian, pada Senin (22/1/2024) sekira pukul 21.00, pihaknya mendapatkan informasi jika keberadaan pelaku HS sedang bekerja di Jalan Jenderal A Yani Kecamatan Kota Manna.

"Pelaku diamankan saat sedang berada di tempat kerjanya."

"Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," beber AKP Sarmadi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Pelaku terancam pidana selama 5 tahun kurungan penjara," jelas AKP Sarmadi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria asal Bengkulu Selatan Tega Aniaya Pacar, Korban Dipukul di Kuping dan Pundak Digigit

Baca juga: Inilah Sosok Vivi Jovita, Happy Lihat Orang Lain Terhibur

Baca juga: AWAS Lontaran Batu dari Kawah Gunung Semeru, Sehari Dua Kali Erupsi

Baca juga: Nasib Pilu Bocah SD di Surabaya, 2 Tahun Disiksa Ibu Kandung, Alibi Pelaku Karena Bisikan Gaib

Baca juga: Pedagang Bakso Keliling di Banten Perkosa Tetangga, Pelaku Masuk Kontrakan Lewat Plafon Kamar Mandi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved