Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Istri Fauzy Aribammar Pengemudi Maxim Semarang Tewas Dibunuh Puas Putusan Seumur Hidup Bagi Pelaku

Aulia Eka Kurnia istri korban pembunuhan merasa lega dengan putusan seumur hidup pelaku

TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Istri Fauzy Aribammar, pengemudi Maxim yang dibunuh di Mugasari Semarang luapkan rasa puas terhadap hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Baghastian Wahyu Kisara, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Baghastian Wahyu Kisara terdakwa pembunuh Fauzy Aribammar pengemudi Maxim di Mugasari Semarang divonis seumur hidup, Rabu (24/1/2024). 

Amar putusan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Haruno Patriadi dan disaksikan oleh keluarga korban.

Pada putusannya itu terdakwa dinilai terbukti bersalah telah menghabisi nyawa korban yakni Fauzy Aribammar dengan cara tidak manusiawi. 

Baca juga: Terdakwa Pembunuh Driver Maxim di Semarang Dituntut Seumur Hidup, Ini Respon Keluarga Korban

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa telah direncanakan.

Terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Pertimbangan memberatkan lainnya pada saat kejadian, istri korban sedang dalam kondisi hamil. Sehingga menimbulkan trauma yang mendalam pada keluarga. Hal yang meringankan tidak ada," tuturnya. 

Jalannya sidang tuntutan pelaku pembunuh pengemudi Maxim  Baghastian Wahyu Kisara di Pengadilan Negeri Semarang
Jalannya sidang tuntutan pelaku pembunuh pengemudi Maxim  Baghastian Wahyu Kisara di Pengadilan Negeri Semarang (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Putusan majelis hakim mendapat respon baik dari keluarga korban.

Aulia Eka Kurnia istri korban merasa lega dengan putusan seumur hidup yang dikenakan terdakwa.

Dirinya bersyukur karena putusan yang dijatuhkan sama dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Alhamdulilah doa-doa saya dikabulkan," tuturnya.

Aulia menyebut putusan seumur hidup  maksimal dikenakan terdakwa. Dirinya tidak meminta terdakwa divonis hukuman mati.

"Kalau hukuman mati ada kualifikasinya. Hukuman seumur hidup itu hukuman terberat dan maksimal," ujarnya.

Sekarang ia harus bekerja untuk menafkahi anaknya.

Dirinya menyebut anaknya lahir dua bulan setelah korban tewas di tangan terdakwa.

"Anak saya ini lahir prematur. Usia kandungan delapan bulan sudah lahir," tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved