Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Kades Pungsari Joko Sarono Diberhentikan Tidak Hormat Sejak 22 Desember 2023

Bupati Sragen telah memberhentikan dengan tidak hormat Joko Sarono sebagai Kepala Desa Pungsari pada 22 Desember 2023.

Editor: deni setiawan
TRIBUN SOLO/SEPTIANA AYU LESTARI
Kepala Desa Pungsari, Joko Sarono digelandang ke Lapas Kelas IIA Sragen seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal BUMDes Maju Jaya Kabupaten Sragen, Selasa (23/1/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Joko Sarono telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai Kepala Desa Pungsari.

Sehingga, kini statusnya bukan lagi sebagai Kepala Desa.

Pemberhentian tidak hormat diberikan lantaran kasus yang menjeratnya.

Dia terbukti bersalah telah menggunakan dana BUMDes Maju Jaya sekira Rp 350 juta untuk kepentingan pribadi.

Awalnya dana itu hendak digunakan untuk penyertaan modal di BUMDes tersebut.

Baca juga: Pak Kades di Sragen Masuk Bui, Joko Sarono Korupsi Uang Penyertaan Modal BUMDes Maju Jaya

Baca juga: Residivis Pencuri Kotak Amal di Sragen Diamankan, Sempat Gasak Rp 1,6 Juta

Kepala Desa Pungsari, Joko Sarono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BUMDes Maju Jaya Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Selasa (23/1/2024).

Dari kasus korupsi Joko Sarono, diketahui kerugian negara mencapai Rp 350.997.500.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Sragen telah memberhentikan dengan tidak hormat Joko Sarono sebagai Kepala Desa Pungsari pada 22 Desember 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi Dispermasdes Kabupaten Sragen, Heru Cahyono.

"Sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada Desember 2023," katanya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (24/1/2024).

Ia menerangkan, proses pemberhentian dengan tidak hormat Joko Sarono telah sesuai prosedur.

Dimana, kasus ini berawal dari temuan Inspektorat Kabupaten Sragen atas dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal BUMDes satu tahun yang lalu.

Baca juga: Minuman Kopi Bercampur Obat Kuat Jadi Penyebab Kematian Wagimin Warga Sragen, Keluarga Tolak Autopsi

Baca juga: Pria Sragen Tewas Kesetrum saat Perbaiki Speaker di Rumah

Setelah ada temuan tersebut, Joko Sarono telah menerima sanksi administrasi berupa teguran selama 1 bulan.

"Intinya dalam surat teguran itu menyatakan bahwa yang bersangkutan harus menyelesaikan permasalahan sebagaimana dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat," jelasnya.

Menurut Heru Cahyono, sanksi teguran tersebut ternyata tidak diindahkan Joko Sarono.

Karena itulah, Joko Sarono kembali diberi sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai Kepala Desa pada Agustus 2023.

Dalam waktu 3 bulan tersebut, Joko Sarono diberi kesempatan untuk mengembalikan dana BUMDes tersebut.

Setelah lewat 3 bulan, Joko Sarono kembali tidak menunjukkan iktikad baik, dimana sanksi pemberhentian sementara diperpanjang selama 1 bulan.

"Setelah habis 1 bulan perpanjang, terus diberhentikan secara tidak hormat, prosesnya berhenti, secara administrasi tata usaha negara sudah rampung, sanksi paling akhir ya pidana," terangnya.

Joko Sarono kini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Sragen sejak Selasa (23/1/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tersangkut Korupsi, Joko Sarono Diberhentikan dengan Tidak Hormat sebagai Kades Pungsari

Baca juga: Ujian Persis Solo Jelang Laga Tunda Vs Madura United, Diego Bardanca Divonis Bakal Absen Lama

Baca juga: Anniversary ke-11, Poltek Harber Tegal Gelar Seminar Bertajuk Kontribusi Lulusan IT

Baca juga: Kabupaten Semarang Masih Butuh Seribu Guru SD dan SMP, Disdikbudpora Buka Lowongan GTT

Baca juga: Dedy Yon Ajak Pengusaha Warteg Tingkatkan Angka Partisipasi Pemilu 2024

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved