Pemilu 2024
Pemilih Pemula didominasi Milenial dan Gen Z, Pengawas Pemilu Wajib Miliki Ini
Pengawas Pemilu tingkat kabupaten, sampai tingkat kecamatan wajib memiliki media sosial. Selain fungsi pengawasan, juga sebagai media informasi
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pengawas Pemilu tingkat kabupaten, sampai tingkat kecamatan wajib memiliki media sosial.
Selain fungsi pengawasan, juga sebagai media informasi dan konfirmasi ke masyarakat.
Kepala Biro Humas UMP, Irfan Fatkhurohman mengatakan saat ini media sosial berperan efektif mempengaruhi proses politik.
Termasuk membentuk cara pandang dan meningkatkan kesadaran publik akan isu-isu sosial terkini.
Apalagi saat ini hampir semua masyarakat memiliki HP android, yang bisa dengan mudah mengakses internet.
Sehingga semua memiliki akun sosial media.
Hal itu disampaikannya dalam acara Rakor Kehumasan Panwascam, di Aula Gakumdu Bawaslu Banyumas, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Pengawas Pemilu Tingkat Desa dan Kelurahan di Kudus Tidak Boleh Garang
Baca juga: Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Cuitan dengan Tagar Prabowo-Gibran
Baca juga: Bawaslu Demak Minta Parpol Pasang APK Melihat Aspek Keselamat Ketika Cuaca Ekstrim
Maka dari itu, jajaran pengawas Pemilu, baik Bawaslu Kabupaten, sampai Panwascam, penting memiliki akun sosial media.
Mulai dari Facebook, Instagram, maupun Tiktok.
Karena masing-masing aplikasi itu, memiliki peminat sesuai dengan kelas usia.
"Masyarakat yang memiliki hak pilih variatif, mulai dari orang tua yang masuk kategori baby boomers, milenial, sampai gen z," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Fungsi dari sosmed sendiri, bagi penyelenggara Pemilu, bisa menjadi media edukasi dan klarifikasi.
Selain sebagai sarana edukasi tentang Pemilu.
Apalagi di Kabupaten Banyumas saat ini, jumlah pemilih pemula, yang didominasi oleh Milenial dan Gen Z.
Kehadiran internet dan perkembangan media sosial mendorong kemudahan komunikasi politik dan penyediaan informasi politik secara cepat, tepat sasaran, dan berdampak besar.
Pembicara lainnya, Muhmad Riza Chamadi menyampaikan, setidaknya terdapat tiga bentuk kekacauan informasi yang sering ditemui, dan perlu diwaspadai.
Pertama, misinformasi, yaitu penyebaran informasi salah yang dibuat tanpa intensi menimbulkan kerugian.
Kedua, disinformasi, yaitu penyebaran informasi salah dengan sengaja.
Metiga, mal-informasi, yaitu tersebarnya informasi faktual yang bertujuan untuk merugikan pihak-pihak tertentu, seperti perundungan siber, dan ujaran kebencian.
"Jadi, peran kehumasan, informasi apapun yang disampaikan publik, harus benar-benar di pastikan kebenarannya.
Karena akan mempengaruhi citra diri," katanya yang juga Dosen Pendidik Pancasila Fakultas Biologi Unsoed. (jti)
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.