Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Darurat! Siswa SMP yang Cabuli Bocah 6 Tahun di Pinggir Kali Suka Nonton Video Dewasa, Ancam Korban

Pelakunya seorang pelajar SMP. Sementara yang menjadi korban bocah usia enam tahun

Editor: muslimah
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kondisi bantaran Kali Cipinang lokasi korban dicabuli di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024). Di lokasi ini warga dikejutkan kasus siswa SMP cabuli bocah 6 tahun. 

TRIBUNJATENG.COM, CIRACAS - PKasus pencabulan di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur sungguh bikin miris.

Bagaimana tidak, pencabulan dilakukan di pinggir kali.

Pelakunya seorang pelajar SMP. Sementara yang menjadi korban bocah usia enam tahun.

Pelajar SMP itu sudah ditangani polisi.

Ia masih berusia 14 tahun berinisial SH. 

Sedangkan bocah perempuan yang menjadi korban adalah PA (6).

Baca juga: Chat Mesum Guru SD di Boja Kendal ke Muridnya, Awal Terungkap Kasus Pencabulan 2 Bocah

Baca juga: Alhamdulillah, Polisi yang Sigap Pakai Motor untuk Ganjal Bus Hindari Kecelakaan dapat Hadiah Umroh

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan berdasar pemeriksaan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) SH mengaku kerap menonton video dewasa.

"Pengakuannya sementara atau keterangan yang diberikan kepada kami dia sudah beberapa kali (nonton video dewasa)," kata Nicolas di Jakarta Timur, Kamis (25/1/2024).

Paparan pornografi itu yang memengaruhi SH hingga mencabuli PA di tepi aliran Kali Cipinang.

Bahkan, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu ke orangtua.

SH mengancam, bila korban bercerita maka ia akan memukul wajah PA hingga mimisan.

"Korban kenal dengan pelaku karena rumahnya bersebelahan dekat dengan kali. Sementara keterangan diberikan korban dan pelaku kepada penyidik (pencabulan) baru satu kali," ujarnya.

Nicolas menuturkan SH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara terkait PA, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.

"Kami berharap orangtua lebih berhati-hati lagi mengawasi anak-anaknya. Saat memegang handphone jangan anak tersebut menonton video-video yang bukan menjadi tontonannya," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved