Berita Regional
Berawal Umpatan saat Main Kartu, 2 WNA India Bunuh WNI di Bali hingga Divonis 7,5 Tahun Bui
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal India divonis hukuman penjara 7 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan terhadap seorang WNI.
Selanjutnya, pada Kamis (11/5/2023), korban FRF, yang juga teman Sunny, datang dari Jakarta dan menginap di rumah tersebut.
Singkat cerita, peristiwa penganiayaan ini dipicu perselisihan antara para pelaku dan kedua korban saat mereka bermain kartu sambil minum bir di lokasi, pada Kamis (12/5/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
"Pertengkaran antara kedua terdakwa dan korban FRF dengan saling mengatakan kalimat umpatan.
Sempat diredakan oleh korban RS dengan mengatakan kepada kedua terdakwa, 'jangan cari masalah dengan orang lokal, kamu bisa dilaporkan ke polisi'," kata Lovi dalam dakwaannya.
Lovi mengungkapkan perkataan korban RS itu ternyata tidak diterima oleh kedua terdakwa.
Pada, Sabtu (13/1/2023), timbul niat keduanya untuk menganiaya korban RS.
Mereka kemudian memanggil korban RS masuk ke kamar dengan alasan air dingin di kamar mandi tidak berfungsi.
Korban RS pun menuruti permintaan para pelaku.
Saat itulah, terdakwa Gurmej Singh mengunci leher RS.
Korban RS pun berupaya melawan sambil berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan, korban FRF pun bergegas masuk ke dalam kamar itu.
Ternyata, terdakwa Ajaypal Singh sudah dalam posisi siap dengan memegang gagang cangkul.
Dalam seketika dia langsung mengayunkan gagang cangkul itu ke arah korban FRF secara membabi buta.
Setelah korban FRF jatuh tak berdaya, terdakwa Gurmej mendorong RS ke tempat tidur. Dia lalu mengambil gagang cangkul dari Ajaypal untuk memukul RS berkali-kali.
Tak cukup sampai di situ, Gurmej kembali memukul korban FRF yang sudah tak berdaya berkali-kali.
| Setelah Lakukan Pembunuhan, Bripda Waldi Sempat Kembali ke Rumah Dosen EY untuk Cek Kondisi Korban |
|
|---|
| Drama Mahar Cek Rp3 Miliar kakek Tarman: Awalnya Dikira Palsu, Kini Ngaku Hilang di Kamar Pengantin |
|
|---|
| Kisah Pilu Pencarian Reno dan Farhan Hilang Usai Demo, Ternyata Berakhir di Puing Kebakaran Gedung |
|
|---|
| Viral Pasien Sesak Nafas di RS Maryam Tak Ditangani, Alasan Tak Ada Kamar |
|
|---|
| Daftar 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Terbagi 2 Klaster |
|
|---|
