Berita Regional
Berawal Umpatan saat Main Kartu, 2 WNA India Bunuh WNI di Bali hingga Divonis 7,5 Tahun Bui
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal India divonis hukuman penjara 7 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan terhadap seorang WNI.
Gurmej juga memukul kepala FRF mengunakan roti kalung sebanyak tiga kali.
Setelah itu, Gurmej mengambil sebilah pisau dan langsung mengayunkan ke arah korban RS, namun berhasil ditangkis sehingga mengenai telapak tangannya.
Hingga akhirnya, kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian saat hendak kabur ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 19.00 Wita.
"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban FRF meninggal dunia, sedangkan RS mengalami luka berat," kata Lovi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 WN India yang Bunuh WNI di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara, Bermula Umpatan Saat Main Kartu"
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Kontrakan Depok, Pelaku Sempat Paksa Korban Berhubungan Badan
Hilang Setelah Latihan Paskibra, Siswi SMA Ditemukan Tewas Terkubur dengan Kepala Tertutup Ember |
![]() |
---|
Pria Tertangkap Curi Motor Korban Kecelakaan, Awalnya Pura-Pura Menolong |
![]() |
---|
Keluh Kesah Teller Bank, Pemblokiran PPATK dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Tewas Dibegal saat Ngojek, Sriana Kini Bingung Bayar Biaya Rumah Sakit Rp38 Juta |
![]() |
---|
Kembali Lakukan Pembunuhan Setelah 17 Tahun, Syahrama Didor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.