Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Berawal Umpatan saat Main Kartu, 2 WNA India Bunuh WNI di Bali hingga Divonis 7,5 Tahun Bui

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal India divonis hukuman penjara 7 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan terhadap seorang WNI.

GOOGLE
Ilustrasi pengadilan 

Gurmej juga memukul kepala FRF mengunakan roti kalung sebanyak tiga kali.

Setelah itu, Gurmej mengambil sebilah pisau dan langsung mengayunkan ke arah korban RS, namun berhasil ditangkis sehingga mengenai telapak tangannya.

Hingga akhirnya, kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian saat hendak kabur ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 19.00 Wita.

"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban FRF meninggal dunia, sedangkan RS mengalami luka berat," kata Lovi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 WN India yang Bunuh WNI di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara, Bermula Umpatan Saat Main Kartu"

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Kontrakan Depok, Pelaku Sempat Paksa Korban Berhubungan Badan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved