Berita Regional
Berawal Umpatan saat Main Kartu, 2 WNA India Bunuh WNI di Bali hingga Divonis 7,5 Tahun Bui
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal India divonis hukuman penjara 7 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan terhadap seorang WNI.
Gurmej juga memukul kepala FRF mengunakan roti kalung sebanyak tiga kali.
Setelah itu, Gurmej mengambil sebilah pisau dan langsung mengayunkan ke arah korban RS, namun berhasil ditangkis sehingga mengenai telapak tangannya.
Hingga akhirnya, kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian saat hendak kabur ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 19.00 Wita.
"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban FRF meninggal dunia, sedangkan RS mengalami luka berat," kata Lovi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 WN India yang Bunuh WNI di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara, Bermula Umpatan Saat Main Kartu"
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Kontrakan Depok, Pelaku Sempat Paksa Korban Berhubungan Badan
Tabel Angsuran Pinjaman Online BRI Ceria 2025: Bunga Ringan, Rp 20 Juta Cair |
![]() |
---|
Suami Bakar Rumah Kontrakan hingga Lukai Istri gara-gara Cemburu Buta |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi Unram, Pacar yang Awalnya Mengaku Korban Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tragedi Berdarah Sabtu Malam: Wawan Habisi 4 Orang Keluarga Mantan Istri dengan Senjata Tajam |
![]() |
---|
Harga dan Spesifikasi HP moto g86 Power 5G Terbaru: Baterai Tahan Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.