Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Anggota DPR RI Musthofa Mendesak Agar Kesejahteraan Guru Non ASN Ditingkatkan

Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa menyampaikan, pemerintah harus bisa mengapresiasi peran tenaga pendidik.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
Dok IST
Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa memberikan sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada guru-guru madrasah dan honorer di Kabupaten Kudus, kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa menyampaikan, pemerintah harus bisa mengapresiasi peran tenaga pendidik yang membantu mencerdaskan generasi bangsa.

Utamanya bagi tenaga pendidik non aparatur sipil negara (ASN) karena dinilai belum mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Mantan bupati Kudus itu menyebut, peran tenaga pendidik sangatlah besar, dalam rangka membina budi pekerti dan karakter siswa sesuai dengan falsafah Pancasila. 

Baca juga: Mahasiswa - Tenaga Pendidik UPGRIS Peroleh Literasi Trading, Mia Amalia: Waspada Investasi Bodong

Sebagai wakil rakyat, Musthofa menegaskan, keberlangsungan peran guru madrasah dan non ASN harus benar-benar diperhatikan pemerintah. 

Pengabdian mereka dalam membentuk karakter bangsa melalui dunia pendidikan harus diapresiasi dengan kesejahteraan yang layak.

Hal itu disampaikan Musthofa dalam kegiatan sosialiasasi empat pilar kebangsaan kepada guru-guru madrasah dan honorer di Kabupaten Kudus, kemarin. 

Kata dia, semua tenaga pendidik mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam membina karakter pelahar, budi pekerti, berbudaya, dan bagaimana berbangsa dengan baik. 

"Guru madrasah baik ASN maupun non ASN memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama. Peran itu sudah dijalankan. Tetapi negara kurang memberikan perhatian, terutama kepada mereka yang masih berstatus honorer. Kita bisa katakan ini hutang negara kepada mereka," terangnya. 

Sejauh ini tercatat jumlah guru madrasah di Kabupaten Kudus yang berstatus honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 8.120 orang. 

Jumlah tersebut tecatat sebagai penerima program Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS).

Musthofa menyampaikan, kesejateraan guru non ASN mayoritas masih jauh di bawah standar pengupahan, dibandingkan dengan tenaga pendidik ASN. 

Baca juga: 1.600-an Pelajar dan Tenaga Pendidik Muhammadiyah Kudus Gelar Salat Istisqa di Lapangan

Termasuk tenaga pendidik di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sehingga perlu peran konkrit dari pemerintah untuk bisa meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

"Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru non ASN secara bertahap. Tenaga pendidik juga membantu membentuk moral pelajar agar tertata dengan baik," tuturnya. (Sam)
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved