Hukum dan Kriminal
APESNYA Tersangka Kasus Korupsi BPR BKK Ungaran, Sudah Kembalikan Rp460 Juta Tapi Tetap Ditahan
Nasib yang dialami dua tersangka kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit umum dan musiman di BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, memang apes
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Nasib yang dialami dua tersangka kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit umum dan musiman di BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Kabupaten Semarang memang apes.
Lantaran terjerat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 900 juta mereka kini berstatus tersangka dan ditahan. Tak hanya itu, meski sudah mulai mengembalikan uang kerugian negara, namun tetap saja mereka tak dilepas dari bui.
Dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, RAN dan seorang debitur atau nasabahnya, S. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran kredit macet perbankan milik negara tersebut pada Selasa (15/11/2023) lalu.
Seiring waktu, mereka berdua rupanya mulai mencicil pengembalian uang kerugian negara. Hingga kini, total uang yang sudah dikembalikan Rp460 juta dari Rp 900 juta.
Rincian uang tunai yang disita yakni Rp410 juta dari kakak S, yakni SW dan dari saksi T senilai Rp50 juta.
Uang itu disita dan diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang.
“Pada tahap penyidikan, terdapat penitipan uang tunai sebagai pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian uang tunai tersebut dititipkan di BRI Cabang Pembantu Ambarawa,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini kepada Tribunjateng.com di kantornya, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Kongkalikong Kasi Pemasaran dan Debitur Rugikan PT BPR BKK Ungaran Rp 900 Juta, Ini Modusnya
Kejari Kabupaten Semarang juga menyita dua objek tanah di wilayah Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang serta dokumen kendaraan mobil yang dijadikan agunan dari kredit tersebut.
Sementara itu, total kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi atau kongkalikong tersebut sebesar Rp 900 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan proses hukum selanjutnya terhadap tersangka untuk jumlah sisa kerugian negara yang belum dikembalikan tersebut.
“Terhadap sisa kerugian negara, artinya ada 440 juta, saat ini masih dalam proses hukum yang berjalan. Terdapat itikad baik dari keluarga tersangka maupun saksi untuk melakukan pengembalian uang negara,” ungkap dia.
Putra menambahkan, proses hukum selanjutnya yaitu Tahap I yang meliputi pemberkasan dan apabila berkas telah lengkap atau P21, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke tahap penuntutan di persidangan.
Sebagai informasi tambahan, pada kasus dugaan korupsi tersebut, ditemukan bukti pada tersangka RAN yang tidak sepenuhnya melaksanakan cek kelengkapan dokumen permohonan kredit yang dilakukan S.
Dalam dokumen itu, tidak termuat adanya informasi penghasilan, pekerjaan, catatan pinjaman bank lain, serta legalitas berkas-berkas permohonan S.
“Hal itu menyalahi Keputusan Direksi PD BPR BKK Ungaran di mana harus memastikan bahwa persyaratan administratif permohonan kredit lengkap dan dokumen kredit lebih diikat sempurna,” imbuh dia.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.