Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Heru Susanto Sopir Truk Scania Penyebab Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Dituntut 6 Bulan Penjara

Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro Semarang.

TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro jalani tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (30/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro jalani tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (30/1/2024).

Amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Luqman Edi Anggara. 

Selama menjalani sidang tuntutan Heru tidak didampingi pengacara.

Baca juga: Hati-hati Lewat Perlintasan, Kecelakaan Kereta Kembali Terjadi, Kali Ini Tewaskan pemotor di Bantul

Heru dituntut pidana selama 6 bulan penjara.

"Heru dijerat pasal 310 ayat 1 UU lalu lintas," ujarnya usai bacakan amar tuntutan.

Kecelakaan kereta api di perlintasan madukoro Semarang, menabrak kontainer mogok, Selasa (18/7/203)
Kecelakaan kereta api di perlintasan madukoro Semarang, menabrak kontainer mogok, Selasa (18/7/203) (Istimewa)

Menurutnya, selain hukuman pidana, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara kerugian yang dialami PT Kereta Api Indonesia (KAI) akibat kejadian itu yakni kerusakan unit Rp 300 juta, kerusakan prasarana Rp 840 juta.

"Hal yang memberatkan terdakwa menyebabkan banyak kerugian akibat kelalaiannya, hal yang meringankan terdakwa mengakui, dan merasa bersalah," jelasnya.

Disisi lain Luqman menjelaskan selama persidangan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.

Hal ini dikarenakan ancaman hukuman yang dikenakan terdakwa ringan.

"Ancaman hukumannya hanya enam bulan," ujarnya.

Baca juga: 2 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Kereta Api Menabrak Mobil di Klaten

Terpisah Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Fran Wibowo menyatakan menyerahkan perkara itu ke  aparat penegak hukum.

Pihaknya tidak mengomentari banyak terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

"Semua kami serahkan perkara itu ke yang berwenang," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved