Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Gadungan PSS Sleman

Cerita Akhir Pelarian Elwizan Aminudin Dokter Gadungan, PSS Sleman Merugi Rp 254 Juta

Pada November 2021 beredar kabar bahwa tersangka ini bukanlah dokter dan ini sudah mendapatkan klarifikasi dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi dan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan. Dihadirkan pula dalam jumpa pers tersangka Elwizan Aminudin. 

Barang bukti yang disita berupa foto copy ijazah palsu, foto copy KTP, lembar perjanjian kerja, hingga surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh perihal verifikasi keabsahan ijazah.

Akibat perbuatanya, tersangka Elwizan Aminudin dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Gadungan yang Pernah Tangani Sejumlah Klub Sepak Bola dan Timnas Ditangkap"

Baca juga: Shin Tae-yong Bakal Tinggalkan Timnas Indonesia, Kontrak Habis Juni 2024, Ada Tawaran Negara Lain?

Baca juga: EBS Sehari Kumpulkan 660 Liter Solar, Modal 20 Barcode MyPertamina, Dijual Untung Rp 15 Ribu/Jerigen

Baca juga: Inilah ecentio, Brand Produk Peralatan Makan dan Dapur, Konsepnya Hidup Sehat Murah Berkualitas

Baca juga: Guru SMP Ini Akui Sudah Cabuli 17 Siswa, Kepsek Halim: Kami Berikan Sanksi Sesuai Prosedur

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved