Dokter Gadungan PSS Sleman
Cerita Akhir Pelarian Elwizan Aminudin Dokter Gadungan, PSS Sleman Merugi Rp 254 Juta
Pada November 2021 beredar kabar bahwa tersangka ini bukanlah dokter dan ini sudah mendapatkan klarifikasi dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh.
Barang bukti yang disita berupa foto copy ijazah palsu, foto copy KTP, lembar perjanjian kerja, hingga surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh perihal verifikasi keabsahan ijazah.
Akibat perbuatanya, tersangka Elwizan Aminudin dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Gadungan yang Pernah Tangani Sejumlah Klub Sepak Bola dan Timnas Ditangkap"
Baca juga: Shin Tae-yong Bakal Tinggalkan Timnas Indonesia, Kontrak Habis Juni 2024, Ada Tawaran Negara Lain?
Baca juga: EBS Sehari Kumpulkan 660 Liter Solar, Modal 20 Barcode MyPertamina, Dijual Untung Rp 15 Ribu/Jerigen
Baca juga: Inilah ecentio, Brand Produk Peralatan Makan dan Dapur, Konsepnya Hidup Sehat Murah Berkualitas
Baca juga: Guru SMP Ini Akui Sudah Cabuli 17 Siswa, Kepsek Halim: Kami Berikan Sanksi Sesuai Prosedur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.