Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Inilah Tampang Dua Pria Maling Kabel Telkom Kudus

Polisi Reserse Kriminal Polres Kudus sukses menggagalkan aksi pencurian kabel listrik PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Pelaku berinisial WSH (26) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, dan SF (34) warga Kecamatan Guntur, Demak, diduga mencuri kabel listrik milik PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Area Kabupaten Kudus, pada tanggal 26 Januari 2024. (Polres Kudus) 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus telah berhasil menangkap dua pria berinisial WSH (26) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, dan SF (34) warga Kecamatan Guntur, Demak.

Kedua pria ini terlibat dalam pencurian kabel listrik yang merupakan milik PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) di Area Kabupaten Kudus pada tanggal 26 Januari 2024.

AKP Danang Sri Wiratno, Kasatreskrim Polres Kudus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap kedua pelaku, WSH dan SF, yang diduga melakukan aksi pencurian kabel Telkom di Jalan Satria, Desa Nganguk.

"Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat tugas saat ditanya, sehingga saksi yang merupakan karyawan PT Telkom Kudus mulai curiga," jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim, saksi yang merupakan karyawan PT Telkom melakukan konfirmasi ke kantor tempatnya bekerja dan mengetahui bahwa tidak ada aktivitas penurunan kabel di area tersebut. Setelah mengetahui hal ini, saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

AKP Danang Sri Wiratno menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa kedua pelaku telah merencanakan pencurian kabel Telkom pada siang hari karena dianggap lebih aman.

"Pelaku beserta barang bukti, seperti 11 gulung kabel, 1 buah helm kerja warna merah, 2 buah pakaian Indihome, 1 buah tangga teleskop, 3 tang potong, 2 buah ID Card milik sebuah PT, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk melancarkan aksi, telah dibawa ke Mapolres Kudus untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Rad)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved