Berita Pekalongan
Pemkot Pekalongan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris 3 Takmir dan Lebe Musala
Sudah ada sekira 2.174 pekerja rentan yang berprofesi sebagai takmir dan lebe musala di kota Pekalongan yang sudah terlindungi program BPJamsostek.
Penulis: Aisya Aulia Latifah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemkot Pekalongan melalui Bagian Kesra dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada tiga takmir, muadzin, dan lebe yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya, di Ruang kerja Wali Kota Pekalongan, Rabu (31/1/2023).
Hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian kepada warganya, khususnya takmir, muadzin, dan lebe musala yang telah membantu pemerintah dalam mengelola tempat ibadah,
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid didampingi Kabag Kesra Setda Kota Pekalongan, Mahbub Syauqi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan, dan perangkat kelurahan setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Aaf menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya tiga takmir musala atas nama Sofyan, Su'adi, dan Tumirah yang meninggal dunia karena sakit.
Baca juga: Bersama LP-PAR, Dinkes Kota Pekalongan Cegah Stunting Lewat Pemenuhan Gizi Ibu Hamil
Baca juga: Selamat, Kelurahan Jenggot Pekalongan Sabet Juara Lomba HKG PKK Bangga Kencana Tingkat Jateng
Diketahui ketiganya sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkot Pekalongan sejak Juli 2023.
Selain kepada para takmir dan lebe musala, Pemkot Pekalongan juga sudah mengcover pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan lainnya seperti ketua RT maupun RW.
"Di awal 2024, kami menyerahkan santunan kematian pada program BPJS Ketenagakerjaan kepada 3 warga Kota Pekalongan yang termasuk pekerja rentan berprofesi."
"Yakni sebagai takmir, muadzin dan lebe musala yang telah meninggal dunia pada Desember 2023 dan Januari 2024."
"Bantuan diserahkan kepada ahli waris dengan santunan yang diterima Rp42 juta," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (31/1/2024).
Aaf pun berpesan kepada para ahli waris yang menerima, agar santunan ini bisa digunakan sebaik-baiknya seperti membantu biaya pemakaman, tahlilan, dan sebagainya.
Tak lupa Aaf juga meminta doanya untuk Pemkot Pekalongan dan BPJS Ketenagakerjaan agar senantiasa bisa memberikan pelayanan terbaik dan menyejahterakan warga melalui program-program pemerintah yang digulirkan.
Baca juga: Pemprov Jateng Gelontor Bantuan Rp 79 Miliar untuk Kabupaten Pekalongan, Ini Peruntukannya
Baca juga: Pemkot Pekalongan Serahkan Anugerah KIP dan Pengelolaan Pengaduan bagi Badan Publik
"Kami menargetkan pada 2024 ini ada 2.000 pekerja rentan di Kota Pekalongan yang tercover program BPJamsostek."
"Namun saat ini masih sekira 1.000 orang."
"Kami masih menyisir lagi kategori-kategori pekerja rentan yang berhak mendapatkan program tersebut yang preminya dibayarkan oleh pemerintah seperti tukang becak, tukang pijat tunanetra, lebe non PNS, tukang gali kubur, dan sebagainya," jelasnya.
Dedi Dermawan selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekalongan menjelaskan, kali ini BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Pekalongan menyerahkan JKM untuk 3 ahli waris dari pekerja rentan dari Kelurahan Panjang Baru, Panjang Wetan, dan Krapyak Kecamatan Pekalongan Utara.
tribunjateng.com
tribun jateng
Pekalongan
Pemkot Pekalongan
Achmad Afzan Arslan Djunaid
BPJS Ketenagakerjaan
BP Jamsostek
santunan kematian
Mahbub Syauqi
Dedi Dermawan
Pekerja Rentan Pekalongan
Kota Pekalongan Gencarkan Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Anak Dimulai Sejak Dini |
![]() |
---|
Pemkot Pekalongan Bekali Pelajar Ilmu Pasar Modal, Cegah Investasi Ilegal Sejak Dini |
![]() |
---|
TMMD Reguler Ke-125 Digelar di Desa Windurojo Pekalongan, Fokus Bangun Jalan dan Kesejahteraan Warga |
![]() |
---|
Pengelolaan Sampah Pasar Banjarsari Pekalongan Tanpa Tempat Transit |
![]() |
---|
Ari Rasakan Nyeri Hingga Pangkal Paha, Imbas Gigitan Ular Hitam Sepulang Pengajian di Pekalongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.